SURABAYA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum keluarga NWR, korban kasus aborsi yang diduga dilakukan Bripda Randy Bagus mengaku kecewa kepada polisi. Sebab, mereka dilarang mendampingi ibu korban saat menjadi saksi dalam sidang kode etik terhadap Bripda Randy yang digelar di Markas Polda Jatim pada Kamis (27/1/2022).
Tim kuasa hukum semula mendampingi Fauzun, ibu NWR untuk menghadiri sidang kode etik ruang sidang Bidang Propam Polda Jatim. Namun, tim kuasa hukum dilarang ikut masuk di ruang sidang saat Ibu Fauzun memberikan kesaksian.
"Tim Advokasi menyayangkan dan kecewa karena tidak diizinkan untuk masuk ke ruang sidang dan mendapingi ibu Fauzun," kata salah satu anggota tim kuasa hukum keluarga NWR dari LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan dikonfirmasi Kamis sore.
Baca juga: Tak Hanya Dipecat dari Polri, Bripda Randy Bagus Tetap Jalani Proses Hukum Pidana
Menurutnya, kehadiran tim advokasi untuk melakukan pendampingan berdasarkan surat kuasa yang sah.
"Tim sangat berkepentingan untuk memastikan hak dari pemberi kuasa tidak dicederai sedikitpun. Seharusnya kami tidak boleh dihalang-halangi dengan alasan apapun," jelasnya.
Tindakan tersebut, kata dia, mencederai prinsip akuntabilitas dalam penanganan kasus di internal kepolisian.
"Jangan sampai masyarakat menilai penghalangan dan ketertutupan ini adalah upaya kepolisian untuk menutupi fakta yang sebenarnya terjadi," ucapnya.
Baca juga: Bripda Randy Bagus Dinyatakan Bersalah dalam Sidang Etik Polri, Direkomendasikan Dipecat
Diketahui, Bripda Randy Bagus menjalani sidang kode etik atas perkara aborsi di Markas Polda Jatim, Kamis (27/1/2022). Dalam sidang kode etik itu, dia diputus bersalah.
Sidang kode etik merekomendasikan agar Bripda Randy Bagus divonis sanksi terberat, yakni Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari korps kepolisian.