KOMPAS.com - Bripda Randy Bagus (21) menangis setelah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hukuman PTDH itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
"Bripda Randy Bagus dinyatakan bersalah dan direkomendasikan untuk PTDH," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko usai sidang di Surabaya, Kamis.
Sidang yang digelar di Polda Jawa Timur itu berlangsung selama tiga jam, sejak pukul 09.00 WIB-12.00 WIB.
Ada sekitar sembilan saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Mereka adalah keluarga Bripda Randy dan korban, serta sejumlah rekan seprofesi Randy di Polres Pasuruan juga dihadirkan.
Baca juga: Nasib Bripda Randy, Dipecat dari Polri, Terancam Dipenjara karena Kasus Aborsi
Pemecatan dilakukan setelah Bripka Randy terbukti terlibat dalam kasus aborsi seorang mahasiswi Mojokerto, NW (23).
NW kemudian tewas bunuh diri di atas kuburan sang ayah di Mojokerto pada Kamis (2/12/2021).
Saat sidang, Bripda Randy terlihat mengusap matanya yang sudah berlinang air mata sambil terus menunduk.
Meski begitu, Bripda Randy masih bisa mengikuti sidang sampai selesai.
Baca juga: Polri Tak Beri Ampun Bripda Randy, Polisi Tersangka Kasus Mahasiswi Aborsi hingga Korban Bunuh Diri
Selain dipecat, Bripda Randy akan menjalani mekanisme hukum tindak pidana umum, yang kasusnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Kasus tindak pidana umum itu tentang kesengajaan menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang terkonstruksi dalam Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Setelah ini, yang bersangkutan tetap melaksanakan proses pidana umumnya yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," kata Gatot.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Korban Kecewa Tak Diberi Akses Masuk Saat Sidang Kode Etik Bripda Randy Bagus
Pada pukul 09.35 WIB, FS yang awalnya duduk di ruang tunggu depan ruang sidang diminta anggota Provost Propam Polda Jatim yang berjaga untuk masuk dalam ruang sidang.
Sekitar pukul 10.20 WIB, FS yang mengenakan setelan terusan warna putih dan kerudung merah muda tampak keluar dari ruang sidang.