Setelah didesak, kata dia, korban menyebut S sebagai pelaku yang mengakibatkan dirinya hamil.
Sebelum pihak keluarga korban lapor ke polisi, kata Tika, sudah ada upaya mediasi di mana S menyatakan kesanggupannya untuk bertanggung jawab menikahi korban.
"Tapi pihak keluarga korban tidak dapat menerima jika korban terpaksa menikah dengan pria yang usianya terpaut lebih dari 40 tahun," ujarnya.
Baca juga: Setahun Buron, Pria yang Gagal Bawa Kambing Curian di Blitar Akhirnya Ditangkap
Kini, S terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun melalui jeratan pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.