Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anak Pekerja Migran hingga Hamil, Pemilik Toko Kelontong di Blitar Ditangkap

Kompas.com - 14/03/2022, 11:42 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar menangkap S (56), seorang pemilik toko kelontong di sebuah desa di Kecamatan Kademangan, Blitar, Jawa Timur, karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

Korban yang merupakan seorang siswi SMP itu, E (15), sudah hamil enam bulan ketika S ditangkap polisi pada akhir Januari.

Baca juga: Ketua RW di Blitar Diduga Cabuli Anak Tetangga di Gang, Terancam 15 Tahun Penjara

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari mengatakan, pelaku memanfaatkan kondisi keluarga korban dan mengiming-imingi korban dengan jajanan.

"Korban tinggal di rumahnya bersama dua orang kakak. Kedua orang tua mereka sudah bercerai dan kini ibu mereka ada di luar negeri bekerja sebagai TKW (buruh migran)," kata Tika saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (14/3/2022).

Kata Tika, kedua kakak dan keluarga besar korban baru mengetahui kehamilannya pada awal Januari ketika usia kehamilan sudah hampir enam bulan.

"Setelah korban mengaku siapa yang menghamilinya, keluarga melapor ke polisi dan kami segera lakukan penahanan kepada pelaku," ujarnya.

Berkas perkara kasus itu, ujarnya, sudah hampir tuntas di tahap pertama di kepolisian.

"Pekan depan targetnya sudah P21 dan kita limpahkan ke kejaksaan," kata Tika.

Iming-iming jajanan

Menurut Tika, S pertama kali mencabuli E pada Juli 2021. Pelaku mencabuli korban di rumahnya yang memiliki usaha toko kelontong.

Modus yang dijalankan pelaku, jelasnya, memberikan iming-iming jajanan yang disukai korban.

"Ketika korban datang ke toko pelaku untuk membeli jajanan, pelaku meminta korban masuk ke kamar dengan iming-iming akan diberi jajanan secara cuma-cuma," kata Tika.

Usai melakukan perbuatannya, kata dia, pelaku juga memberi uang sekitar Rp 10.000 kepada korban.

Berdasarkan informasi yang dapat digali penyidik, ujar Tika, selama Juli hingga Desember 2021, pelaku telah memerkosa korban setidaknya 3 kali.

Menurutnya, perbuatan pelaku terendus pihak keluarga ketika perubahan fisik pada korban tidak dapat lagi disembunyikan.

Setelah didesak, kata dia, korban menyebut S sebagai pelaku yang mengakibatkan dirinya hamil.

Sebelum pihak keluarga korban lapor ke polisi, kata Tika, sudah ada upaya mediasi di mana S menyatakan kesanggupannya untuk bertanggung jawab menikahi korban.

"Tapi pihak keluarga korban tidak dapat menerima jika korban terpaksa menikah dengan pria yang usianya terpaut lebih dari 40 tahun," ujarnya.

Baca juga: Setahun Buron, Pria yang Gagal Bawa Kambing Curian di Blitar Akhirnya Ditangkap

Kini, S terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun melalui jeratan pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU  Nomor 1 tahun 2016  tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35  Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

Surabaya
Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Surabaya
Tabur Bunga di Makam Marsinah, 'Pahlawan Buruh' Asal Nganjuk

Tabur Bunga di Makam Marsinah, "Pahlawan Buruh" Asal Nganjuk

Surabaya
Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Surabaya
Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Surabaya
Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Surabaya
Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi 'May Day'

Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi "May Day"

Surabaya
Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Surabaya
Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Surabaya
Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Surabaya
Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Alasan Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya Saat Tahlilan

Alasan Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya Saat Tahlilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com