Salin Artikel

Cabuli Anak Pekerja Migran hingga Hamil, Pemilik Toko Kelontong di Blitar Ditangkap

Korban yang merupakan seorang siswi SMP itu, E (15), sudah hamil enam bulan ketika S ditangkap polisi pada akhir Januari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari mengatakan, pelaku memanfaatkan kondisi keluarga korban dan mengiming-imingi korban dengan jajanan.

"Korban tinggal di rumahnya bersama dua orang kakak. Kedua orang tua mereka sudah bercerai dan kini ibu mereka ada di luar negeri bekerja sebagai TKW (buruh migran)," kata Tika saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (14/3/2022).

Kata Tika, kedua kakak dan keluarga besar korban baru mengetahui kehamilannya pada awal Januari ketika usia kehamilan sudah hampir enam bulan.

"Setelah korban mengaku siapa yang menghamilinya, keluarga melapor ke polisi dan kami segera lakukan penahanan kepada pelaku," ujarnya.

Berkas perkara kasus itu, ujarnya, sudah hampir tuntas di tahap pertama di kepolisian.

"Pekan depan targetnya sudah P21 dan kita limpahkan ke kejaksaan," kata Tika.

Iming-iming jajanan

Menurut Tika, S pertama kali mencabuli E pada Juli 2021. Pelaku mencabuli korban di rumahnya yang memiliki usaha toko kelontong.

Modus yang dijalankan pelaku, jelasnya, memberikan iming-iming jajanan yang disukai korban.

"Ketika korban datang ke toko pelaku untuk membeli jajanan, pelaku meminta korban masuk ke kamar dengan iming-iming akan diberi jajanan secara cuma-cuma," kata Tika.

Usai melakukan perbuatannya, kata dia, pelaku juga memberi uang sekitar Rp 10.000 kepada korban.

Berdasarkan informasi yang dapat digali penyidik, ujar Tika, selama Juli hingga Desember 2021, pelaku telah memerkosa korban setidaknya 3 kali.

Menurutnya, perbuatan pelaku terendus pihak keluarga ketika perubahan fisik pada korban tidak dapat lagi disembunyikan.

Setelah didesak, kata dia, korban menyebut S sebagai pelaku yang mengakibatkan dirinya hamil.

Sebelum pihak keluarga korban lapor ke polisi, kata Tika, sudah ada upaya mediasi di mana S menyatakan kesanggupannya untuk bertanggung jawab menikahi korban.

"Tapi pihak keluarga korban tidak dapat menerima jika korban terpaksa menikah dengan pria yang usianya terpaut lebih dari 40 tahun," ujarnya.

Kini, S terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun melalui jeratan pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU  Nomor 1 tahun 2016  tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35  Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/14/114256178/cabuli-anak-pekerja-migran-hingga-hamil-pemilik-toko-kelontong-di-blitar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke