Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Buron, Pria yang Gagal Bawa Kambing Curian di Blitar Akhirnya Ditangkap

Kompas.com, 10 Maret 2022, 14:58 WIB
Asip Agus Hasani,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Personel unit reserse kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Srengat, Blitar, Jawa Timur, menangkap seorang pria karena mencuri seekor kambing di sebuah desa di Kecamatan Srengat pada akhir 2020.

Meski pelaku berinisial Y itu akhirnya gagal membawa hewan ternak curiannya karena ketakutan dikejar warga.

Kapolsek Srengat Kompol Yusuf mengatakan, polisi berhasil menangkap Y pekan lalu di wilayah perbatasan Tulungagung-Blitar.

Baca juga: Pencuri 15 Laptop Milik SMK di Blitar Ternyata Bekas Siswa, Terungkap Setelah 6 Bulan Penyelidikan

"Selama ini memang kita terus melakukan pencarian. Beberapa bulan lalu kita datangi rumahnya di Trenggalek tapi dia melarikan diri," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).

Kata Yusuf, pihaknya berhasil mengindentifikasi Y sebagai pelaku pencurian yang gagal itu berkat ponsel dan sepeda motor yang dia tinggalkan saat dikejar warga.

Pencurian itu, lanjut Yusuf, terjadi di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat pada 22 November 2020.

Saat itu pada malam hari, kata dia, Y sudah bisa membawa seekor kambing betina dari kandang milik seorang warga bernama Suwignyo (42).

Suwignyo yang curiga oleh suara janggal dari kandang kambingnya segera menyadari salah satu kambingnya telah hilang.

Bersama sejumlah warga yang sedang piket jaga malam di pos kamling, kata Yusuf, Suwignyo menyisir kebun di sekitar rumahnya dan mendapati Y sedang mengikat kambing ke keranjang bambu di atas sepeda motor.

Baca juga: Demi Penuhi Gaya Hidup, Buruh Serabutan di Blitar Curi Uang Rp 17 Juta Milik Tetangga

Y ketakutan dan kabur, dan tidak hanya meninggalkan hewan ternak hasil curiannya namun juga sepeda motor dan jaket kulit di mana ponsel miliknya dia simpan.

"Dari sepeda motor dan ponsel yang dia tinggalkan kami dapat mengidentifikasi pelaku," kata Yusuf.

Diakui Yusuf, penangkapan terhadap Y bukan hanya didasarkan pada pencurian yang dilakukan hampir 1,5 tahun lalu.

Kata Yusuf, pihaknya meyakini Y sebagai bagian dari komplotan pencuri hewan ternak yang akhir-akhir ini beraksi di wilayah hukum Polsek Srengat.

"Kami sedang interogasi pelaku agar dia sebutkan jaringan pencuri hewan ternak yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat," kata Yusuf.

Polisi menjerat Y dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau