Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Buron, Pria yang Gagal Bawa Kambing Curian di Blitar Akhirnya Ditangkap

Kompas.com - 10/03/2022, 14:58 WIB
Asip Agus Hasani,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Personel unit reserse kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Srengat, Blitar, Jawa Timur, menangkap seorang pria karena mencuri seekor kambing di sebuah desa di Kecamatan Srengat pada akhir 2020.

Meski pelaku berinisial Y itu akhirnya gagal membawa hewan ternak curiannya karena ketakutan dikejar warga.

Kapolsek Srengat Kompol Yusuf mengatakan, polisi berhasil menangkap Y pekan lalu di wilayah perbatasan Tulungagung-Blitar.

Baca juga: Pencuri 15 Laptop Milik SMK di Blitar Ternyata Bekas Siswa, Terungkap Setelah 6 Bulan Penyelidikan

"Selama ini memang kita terus melakukan pencarian. Beberapa bulan lalu kita datangi rumahnya di Trenggalek tapi dia melarikan diri," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).

Kata Yusuf, pihaknya berhasil mengindentifikasi Y sebagai pelaku pencurian yang gagal itu berkat ponsel dan sepeda motor yang dia tinggalkan saat dikejar warga.

Pencurian itu, lanjut Yusuf, terjadi di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat pada 22 November 2020.

Saat itu pada malam hari, kata dia, Y sudah bisa membawa seekor kambing betina dari kandang milik seorang warga bernama Suwignyo (42).

Suwignyo yang curiga oleh suara janggal dari kandang kambingnya segera menyadari salah satu kambingnya telah hilang.

Bersama sejumlah warga yang sedang piket jaga malam di pos kamling, kata Yusuf, Suwignyo menyisir kebun di sekitar rumahnya dan mendapati Y sedang mengikat kambing ke keranjang bambu di atas sepeda motor.

Baca juga: Demi Penuhi Gaya Hidup, Buruh Serabutan di Blitar Curi Uang Rp 17 Juta Milik Tetangga

Y ketakutan dan kabur, dan tidak hanya meninggalkan hewan ternak hasil curiannya namun juga sepeda motor dan jaket kulit di mana ponsel miliknya dia simpan.

"Dari sepeda motor dan ponsel yang dia tinggalkan kami dapat mengidentifikasi pelaku," kata Yusuf.

Diakui Yusuf, penangkapan terhadap Y bukan hanya didasarkan pada pencurian yang dilakukan hampir 1,5 tahun lalu.

Kata Yusuf, pihaknya meyakini Y sebagai bagian dari komplotan pencuri hewan ternak yang akhir-akhir ini beraksi di wilayah hukum Polsek Srengat.

"Kami sedang interogasi pelaku agar dia sebutkan jaringan pencuri hewan ternak yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat," kata Yusuf.

Polisi menjerat Y dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com