BLITAR, KOMPAS.com - Personel unit reserse kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Srengat, Blitar, Jawa Timur, menangkap seorang pria karena mencuri seekor kambing di sebuah desa di Kecamatan Srengat pada akhir 2020.
Meski pelaku berinisial Y itu akhirnya gagal membawa hewan ternak curiannya karena ketakutan dikejar warga.
Kapolsek Srengat Kompol Yusuf mengatakan, polisi berhasil menangkap Y pekan lalu di wilayah perbatasan Tulungagung-Blitar.
Baca juga: Pencuri 15 Laptop Milik SMK di Blitar Ternyata Bekas Siswa, Terungkap Setelah 6 Bulan Penyelidikan
"Selama ini memang kita terus melakukan pencarian. Beberapa bulan lalu kita datangi rumahnya di Trenggalek tapi dia melarikan diri," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).
Kata Yusuf, pihaknya berhasil mengindentifikasi Y sebagai pelaku pencurian yang gagal itu berkat ponsel dan sepeda motor yang dia tinggalkan saat dikejar warga.
Pencurian itu, lanjut Yusuf, terjadi di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat pada 22 November 2020.
Saat itu pada malam hari, kata dia, Y sudah bisa membawa seekor kambing betina dari kandang milik seorang warga bernama Suwignyo (42).
Suwignyo yang curiga oleh suara janggal dari kandang kambingnya segera menyadari salah satu kambingnya telah hilang.
Bersama sejumlah warga yang sedang piket jaga malam di pos kamling, kata Yusuf, Suwignyo menyisir kebun di sekitar rumahnya dan mendapati Y sedang mengikat kambing ke keranjang bambu di atas sepeda motor.
Baca juga: Demi Penuhi Gaya Hidup, Buruh Serabutan di Blitar Curi Uang Rp 17 Juta Milik Tetangga
Y ketakutan dan kabur, dan tidak hanya meninggalkan hewan ternak hasil curiannya namun juga sepeda motor dan jaket kulit di mana ponsel miliknya dia simpan.
"Dari sepeda motor dan ponsel yang dia tinggalkan kami dapat mengidentifikasi pelaku," kata Yusuf.
Diakui Yusuf, penangkapan terhadap Y bukan hanya didasarkan pada pencurian yang dilakukan hampir 1,5 tahun lalu.
Kata Yusuf, pihaknya meyakini Y sebagai bagian dari komplotan pencuri hewan ternak yang akhir-akhir ini beraksi di wilayah hukum Polsek Srengat.
"Kami sedang interogasi pelaku agar dia sebutkan jaringan pencuri hewan ternak yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat," kata Yusuf.
Polisi menjerat Y dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.