BLITAR, KOMPAS.com - Seorang buruh serabutan, UAA (26) nekat mencuri barang tetangganya demi membeli sejumlah kebutuhan mulai dari sepeda, ponsel, hingga sepeda motor bekas.
Namun baru dua hari menikmati hasil curiannya itu, UAA ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota di rumahnya di Dusun Sumberbuntung, Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar pada 9 Februari lalu.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, UAA menggunakan uang hasil curian sebesar Rp 17,1 juta di dua lokasi untuk membeli barang-barang yang selama ini tidak mampu dia miliki.
Baca juga: PN Blitar Putuskan PT Greenfields Bersalah Cemari Lingkungan
"Tersangka masih lajang dan menggunakan uang hasil curian untuk gaya hidupnya, membeli kendaraan R2 dan handphone," ujar Argo pada konferensi pers di Blitar, Rabu (9/3/2022).
Menurut Argo, pencurian pertama dilakukan UAA pada 26 Januari lalu di rumah tetangganya sendiri yang berprofesi sebagai penjual bakso, Syafruddin (54).
"Ketika korban masih berjualan bakso dan rumah sepi, tersangka masuk ke rumah korban dan mengambil uang Rp 3,6 juta yang disimpan korban di bawah lipatan baju di lemari," ujarnya.
Kata Argo, tersangka sudah mengamati kebiasaan korban menyimpan uang hasil penjualan bakso di tempat tersebut.
Lokasi pencurian kedua adalah sebuah toko kelontong yang ada di tetangga desa UAA pada 6 Februari lalu dengan jumlah yang lebih besar, yaitu Rp 13,5 juta.
Baca juga: Sewa Mobil, 3 Pria Kupang Malah Curi Kambing yang Berkeliaran di Jalan, 1 Masih Buron
Kata Argo, UAA masuk ke toko milik Budi Setiyono (50) yang terletak di Desa Bendosari, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar pada malam har
"Cara tersangka sama, menunggu toko sepi, kemudian dia menyelinap ke dalam dan mengambil uang," kata dia.
Di toko itu, UAA berhasil mengambil uang dari laci toko yang tidak dikunci sebesar Rp 13,5 juta.
Argo mengatakan, dari hasil pencurian pertama UAA membeli satu sepeda seken dan satu unit ponsel android merk Vivo.
Baca juga: Petugas Diadang Pekerja Saat Akan Segel Kafe di Blitar, Pemilik Nyaris Diserang
Dari hasil pencurian kedua yang lebih besar, kata dia, UAA membeli sepeda motor seken Suzuki Satria dan satu lagi ponsel merk Vivo.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan pihaknya dapat dengan cepat mengungkap kasus itu berkat adanya kamera pengawas CCTV yang ada di lokasi kedua.
Polisi menjerat UAA dengan Pasal 363 Ayat 3e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.