JEMBER, KOMPAS.com - Arif Rachman Hakim (33) warga Dusun Krajan Timur, Kecamatan Jelbuk ditangkap oleh polisi setelah kabur selama sembilan tahun usai melakukan pembunuhan.
Dia membunuh Galau Wahyu Utama (20) mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Jember (Unej) pada Selasa 26 Februari 2013 silam.
Baca juga: Ditangkap Setelah Bunuh Mahasiswa Unej 9 Tahun Lalu, Motif Pelaku karena Diremehkan Calon Mertua
Pembunuhan sadis itu dilakukan untuk merampas mobil milik korban. Saat itu,korban dicekik di dalam mobil, lalu jenazahnya dibakar di tempat yang sepi.
Arif melakuakn pembunuhan bersama Mohammad Rofiki (35) warga Desa Kamal, Kecamatan Arjasa. Kedua pelaku ini berhasil ditangkap ditangkap setelah sembilan tahun peristiwa pembunuhan berlalu.
“Saat kejadian selesai pelaku tetap tinggal di rumahnya,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers pada Kamis (24/2/2022).
Baca juga: 16 Pegawai Pengadilan Negeri Jember Terpapar Covid-19
Bahkan, mobil yang dicuri dari korban dibawa ke rumahnya. Namun, mobil Honda Jazz itu tidak langsung dipakai. Tetapi hanya diparkir dan ditutupi menggunakan selimut.
“Tetangga dan orang tuanya tanya, dia mengatakan mobil itu hasil kerjanya,” ucap dia.
Baca juga: 16 Pegawai Pengadilan Negeri Jember Terpapar Covid-19
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.