JEMBER, KOMPAS.com - Arif Rachman Hakim (33) warga Dusun Krajan Timur, Kecamatan Jelbuk ditangkap oleh polisi setelah kabur selama sembilan tahun usai melakukan pembunuhan.
Dia membunuh Galau Wahyu Utama (20) mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Jember (Unej) pada Selasa 26 Februari 2013 silam.
Baca juga: Ditangkap Setelah Bunuh Mahasiswa Unej 9 Tahun Lalu, Motif Pelaku karena Diremehkan Calon Mertua
Pembunuhan sadis itu dilakukan untuk merampas mobil milik korban. Saat itu,korban dicekik di dalam mobil, lalu jenazahnya dibakar di tempat yang sepi.
Arif melakuakn pembunuhan bersama Mohammad Rofiki (35) warga Desa Kamal, Kecamatan Arjasa. Kedua pelaku ini berhasil ditangkap ditangkap setelah sembilan tahun peristiwa pembunuhan berlalu.
“Saat kejadian selesai pelaku tetap tinggal di rumahnya,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers pada Kamis (24/2/2022).
Baca juga: 16 Pegawai Pengadilan Negeri Jember Terpapar Covid-19
Bahkan, mobil yang dicuri dari korban dibawa ke rumahnya. Namun, mobil Honda Jazz itu tidak langsung dipakai. Tetapi hanya diparkir dan ditutupi menggunakan selimut.
“Tetangga dan orang tuanya tanya, dia mengatakan mobil itu hasil kerjanya,” ucap dia.
Baca juga: 16 Pegawai Pengadilan Negeri Jember Terpapar Covid-19
Setelah itu, mobil dari hasil curian itu diganti pelat nomornya untuk menghilangkan jejak. Pelaku Arif masih tetap berada di Jember hingga tahun 2015.
“Di Bali sejak tahun 2015 sampai ditangkap, dia bekerja sebagai terapis pijat,” ungkap dia.
Polisi mengamankan tersangka Arid di kawasan Denpasar, Bali, pada Senin (21/2/2022) lalu.
Ketika diinterogasi, dia mengaku dibantu oleh tersangka lain, yakni Mohammad Rofiki.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Arif Rachman Hakim (33) warga Dusun Krajan Timur, Kecamatan Jelbuk sebagai pelaku utama pembunuhan mahasiswa Universitas Jember (Unej).
Dia tak sendiri, namun dibantu oleh pelaku lainnya, yakni Mohammad Rofiki (35) warga Desa Kamal, Kecamatan Arjasa.
Pelaku baru tertangkap setelah sembilan tahun berlalu karena beberapa alasan.
“Sebelumnya, penyidik mengalami beberapa kendala, seperti tidak adanya saksi saat peristiwa terjadi di tempat kejadian,” kata Hery.
Tersangka Arif mengaku memang ingin menguasai harta benda milik korban. Karena ada tuntutan dari calon mertua pelaku saat itu.
“Sebab selama ini memandang rendah pelaku karena tidak punya mobil,” ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.