Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Tahun Kabur, 2 Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Universitas Jember Ditangkap di Bali

Kompas.com - 24/02/2022, 12:45 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Jember menangkap ARH (33), warga Kecamatan Jelbuk, dan MR (35), warga Kecamatan Arjasa, pada Senin (21/2/2022).

Keduanya merupakan pelaku pembunuhan Galau Wahyu Utama (20), mahasiswa semester dua Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Jember (Unej). Pembunuhan itu terjadi pada Selasa (26/2/2013).

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Jember Ditangkap Setelah 10 Tahun Kabur ke Malaysia

Galau merupakan warga Kelurahan Nangkaan, Kabupaten Bondowoso. Saat itu, korban ditemukan tewas dengan tubuh terbakar di Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates.

"Saat itu tersangka mengambil satu unit mobil Honda Jazz dari korban,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers, Kamis (24/2/2022).

Hery mengatakan, motif pelaku ARH dan MR ingin menguasai mobil korban.

Awalnya, pelaku berpura-pura hendak membeli rumah keluarga korban. Pemilik rumah lalu mengutus Galau untuk berkomunikasi dengan kedua pelaku. Mereka pun sepakat bertemu.

Galau pun menghampiri kedua pelaku dengan mobil. Kedua pelaku lalu mengajak korban bertemu dengan bos mereka.

“Kemudian pelaku beralasan mengajak korban bertemu dengan bosnya yang akan membeli rumah itu,” tutur dia.

Pelaku lalu menaiki mobil korban. Saat di dalam kendaraan, ARH yang duduk di belakang mencekik leher korban. Sedangkan pelaku MR yang duduk di depan, memegangi tangan dan kaki korban.

Setelah korban tewas, kedua pelaku kebingungan saat mencoba menghilangkan jejak. Mereka akhirnya memutuskan membakar korban di tempat sepi.

“Pelaku diamankan Satreskrim senin kemarin jam 03.00 pagi di Bali,” tutur dia.

Baca juga: 2 Pria Asal Jember Curi Besi Proyek Nasional Tol Pasuruan-Probolinggo, Beralasan Harga Mahal

Sekarang, lanjut dia, kedua tersangka itu sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan.

Pelaku terancam dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 339 KUHP Subsider dan/atau Pasal 365 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Surabaya
Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Surabaya
5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

Surabaya
Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Surabaya
RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

Surabaya
Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Surabaya
Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Surabaya
Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Surabaya
Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Surabaya
Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Surabaya
Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Surabaya
Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com