PAMEKASAN, KOMPAS.com - Yusuf Alkaf (36), tersangka kasus pencabulan anak asal Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, bertindak tidak kooperatif saat proses penyelidikan.
Tersangka sempat pindah tempat tinggal dari Kabupaten Pamekasan ke Kabupaten Sampang.
Baca juga: Polres Pamekasan Bantah Kabar Lepaskan Yusuf Alkaf, Begini Penjelasannya
Kasat Reskrim Polres Pamekasan Tomy Prambana menjelaskan, tersangka dua kali dipanggil polisi setelah keluarga korban melapor. Namun tersangka tidak pernah datang.
Bahkan polisi yang datang mengantarkan surat panggilan ke rumahnya, tidak pernah ditemui. Padahal tersangka ada di rumahnya.
“Karena tidak koperatif, maka kami menempuh upaya paksa terhadap tersangka,” ujar Tomy Prambana ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/2/2022).
Mantan Kapolsek Galis Bangkalan ini menambahkan, ketika sudah ditetapkan tersangka, tiba-tiba dia berpindah tempat tinggal. Ketika didatangi, rumahnya sudah kosong.
“Tersangka pindah tempat tinggal ke wilayah Kecamatan Omben Kabupaten Sampang,” kata Tomy.
Kedua korban sendiri, ujar Tomy, merupakan santri tersangka.
Berdasarkan keterangan korban, pencabulan sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di mana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, maka ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
"Untuk kelanjutan kasus ini, tersangka kami tahan sampai tanggal 20 Februari mendatang,” tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.