Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Ditangkap, Yusuf Alkaf, Tersangka Pencabulan di Pamekasan, Sempat Pindah Tempat Tinggal

Kompas.com - 02/02/2022, 19:30 WIB
Taufiqurrahman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Yusuf Alkaf (36), tersangka kasus pencabulan anak asal Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, bertindak tidak kooperatif saat proses penyelidikan.

Tersangka sempat pindah tempat tinggal dari Kabupaten Pamekasan ke Kabupaten Sampang.

Baca juga: Polres Pamekasan Bantah Kabar Lepaskan Yusuf Alkaf, Begini Penjelasannya

Tak penuhi panggilan polisi

Kasat Reskrim Polres Pamekasan Tomy Prambana menjelaskan, tersangka dua kali dipanggil polisi setelah keluarga korban melapor. Namun tersangka tidak pernah datang.

Bahkan polisi yang datang mengantarkan surat panggilan ke rumahnya, tidak pernah ditemui. Padahal tersangka ada di rumahnya.

“Karena tidak koperatif, maka kami menempuh upaya paksa terhadap tersangka,” ujar Tomy Prambana ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Penjelasan Polres Pamekasan soal Penahanan Habib Yusuf Alkaf yang Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Mantan Kapolsek Galis Bangkalan ini menambahkan, ketika sudah ditetapkan tersangka, tiba-tiba dia berpindah tempat tinggal. Ketika didatangi, rumahnya sudah kosong.

“Tersangka pindah tempat tinggal ke wilayah Kecamatan Omben Kabupaten Sampang,” kata Tomy.

Baca juga: Mapolres Pamekasan Digeruduk Jemaah, Minta Habib Yusuf Alkaf yang Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibebaskan

 

Korban adalah anak didik tersangka

Kedua korban sendiri, ujar Tomy, merupakan santri tersangka.

Berdasarkan keterangan korban, pencabulan sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di mana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, maka ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

"Untuk kelanjutan kasus ini, tersangka kami tahan sampai tanggal 20 Februari mendatang,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com