Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Ditangkap, Yusuf Alkaf, Tersangka Pencabulan di Pamekasan, Sempat Pindah Tempat Tinggal

Kompas.com - 02/02/2022, 19:30 WIB

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Yusuf Alkaf (36), tersangka kasus pencabulan anak asal Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, bertindak tidak kooperatif saat proses penyelidikan.

Tersangka sempat pindah tempat tinggal dari Kabupaten Pamekasan ke Kabupaten Sampang.

Baca juga: Polres Pamekasan Bantah Kabar Lepaskan Yusuf Alkaf, Begini Penjelasannya

Tak penuhi panggilan polisi

Kasat Reskrim Polres Pamekasan Tomy Prambana menjelaskan, tersangka dua kali dipanggil polisi setelah keluarga korban melapor. Namun tersangka tidak pernah datang.

Bahkan polisi yang datang mengantarkan surat panggilan ke rumahnya, tidak pernah ditemui. Padahal tersangka ada di rumahnya.

“Karena tidak koperatif, maka kami menempuh upaya paksa terhadap tersangka,” ujar Tomy Prambana ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Penjelasan Polres Pamekasan soal Penahanan Habib Yusuf Alkaf yang Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Mantan Kapolsek Galis Bangkalan ini menambahkan, ketika sudah ditetapkan tersangka, tiba-tiba dia berpindah tempat tinggal. Ketika didatangi, rumahnya sudah kosong.

“Tersangka pindah tempat tinggal ke wilayah Kecamatan Omben Kabupaten Sampang,” kata Tomy.

Baca juga: Mapolres Pamekasan Digeruduk Jemaah, Minta Habib Yusuf Alkaf yang Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibebaskan

 

Korban adalah anak didik tersangka

Kedua korban sendiri, ujar Tomy, merupakan santri tersangka.

Berdasarkan keterangan korban, pencabulan sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di mana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, maka ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

"Untuk kelanjutan kasus ini, tersangka kami tahan sampai tanggal 20 Februari mendatang,” tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bus Pariwisata Tabrak Truk di Tol Jombang-Mojokerto, 13 Penumpang Luka-luka

Bus Pariwisata Tabrak Truk di Tol Jombang-Mojokerto, 13 Penumpang Luka-luka

Surabaya
Sopir Tinggalkan Kemudi, Mercedez Benz Berpenumpang 2 Orang Terjun ke Sungai di Kota Batu

Sopir Tinggalkan Kemudi, Mercedez Benz Berpenumpang 2 Orang Terjun ke Sungai di Kota Batu

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 29 Mei 2023 : Pagi hingga Malam Cerah

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 29 Mei 2023 : Pagi hingga Malam Cerah

Surabaya
Kebiri Kucingnya, Warga Banyuwangi Sebar Undangan Selamatan, Hadirkan Kesenian Jaranan

Kebiri Kucingnya, Warga Banyuwangi Sebar Undangan Selamatan, Hadirkan Kesenian Jaranan

Surabaya
Kebakaran Landa Pasar Arjosari Pacitan, Delapan Kios Ludes

Kebakaran Landa Pasar Arjosari Pacitan, Delapan Kios Ludes

Surabaya
Truk Pengangkut 25 Orang Terguling di Probolinggo, 1 Tewas, 14 Luka-luka

Truk Pengangkut 25 Orang Terguling di Probolinggo, 1 Tewas, 14 Luka-luka

Surabaya
Oknum ASN Sebut Pelacur Lebih Mulia daripada DPRD, Ini Tindakan Pemda Probolinggo

Oknum ASN Sebut Pelacur Lebih Mulia daripada DPRD, Ini Tindakan Pemda Probolinggo

Surabaya
Video Viral Remaja di Magetan Rusak Motor di Depan Diler, Ternyata Sedang Syuting Film

Video Viral Remaja di Magetan Rusak Motor di Depan Diler, Ternyata Sedang Syuting Film

Surabaya
Istri Jemaah Haji Gresik yang Meninggal di Madinah: Saya yang Kurang Enak Badan, Bapak Bantu Semua

Istri Jemaah Haji Gresik yang Meninggal di Madinah: Saya yang Kurang Enak Badan, Bapak Bantu Semua

Surabaya
Jemaah Haji Asal Gresik Meninggal di Madinah, Sempat Mengeluh Sesak Napas

Jemaah Haji Asal Gresik Meninggal di Madinah, Sempat Mengeluh Sesak Napas

Surabaya
Pemkot Surabaya Daftarkan Surabaya Vaganza ke Kalender Event Nasional 2024

Pemkot Surabaya Daftarkan Surabaya Vaganza ke Kalender Event Nasional 2024

Surabaya
Whisnu Sakti Buana, Mantan Wali Kota Surabaya Meninggal Dunia

Whisnu Sakti Buana, Mantan Wali Kota Surabaya Meninggal Dunia

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 28 Mei 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 28 Mei 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 28 Mei 2023: Pagi dan Sore Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 28 Mei 2023: Pagi dan Sore Cerah Berawan

Surabaya
Tanam Mangrove di Trenggalek, Khofifah: Ayo Sedekah Oksigen

Tanam Mangrove di Trenggalek, Khofifah: Ayo Sedekah Oksigen

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com