SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menyebut berkas kasus Bripda Rendy Bagus, tersangka kasus aborsi, lengkap atau P21.
Anggota Polres Pasuruan itu juga sudah diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kasusnya sudah P21, dan tersangka (Bripda Randy Bagus) sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk segera disidang," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (2/2/2022).
Terkait sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda Randy Bagus, kata Gatot, masih dalam proses administrasi.
"Nanti kalau sudah semua ada prosesi pelepasannya," ujar Gatot.
Baca juga: Nasib Bripda Randy, Dipecat dari Polri, Terancam Dipenjara karena Kasus Aborsi
Sebelumnya, Bripda Randy Bagus diputus bersalah dalam sidang kode etik yang digelar Bidang Propam di Markas Polda Jatim.
Sidang kode etik merekomendasikan agar Bripda Randy Bagus divonis sanksi terberat yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri.
Bripda Randy dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan tercela sebagai anggota Polri sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri 14 Tahun 2011.
Di bagian lain, Bripda Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi.
Sejak ditetapkan tersangka, Bripda Randy ditahan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.