PAMEKASAN, KOMPAS.com - Polres Pamekasan menahan Yusuf Alkaf (36), warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Pria yang biasa dikenal dengan Habib Yusuf Alkaf itu diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur asal Kabupaten Pamekasan.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Kepala Bagian Humas Polres Pamekasan Nining Dyah menjelaskan, penangkapan sekaligus penahanan tersangka berawal atas laporan korban pada September 2021 kemarin.
Atas laporan tersebut, tersangka ditangkap di Kecamatan Sampang saat hendak mengisi kegiatan yang melibatkan banyak warga.
"Tidak benar kalau tersangka dilepas. Tersangka sudah ditahan," ujar Nining melalui rilisnya, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Mahasiswa di Pamekasan Demo Tolak Cawabup yang Pernah Berurusan dengan KPK
Nining menambahkan, dari kejadian tersebut polisi menyita beberapa barang bukti.
Seperti baju hem motif kotak-kotak berwarna merah, sebuah kerudung polos berwarna merah, serta sebuah sarung warna merah bertulisan Kang Santri.
Baca juga: Operasi Pasar Minyak Goreng Rp 14.000 di Pamekasan, Satu Jam Ludes Diserbu Warga
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.