PAMEKASAN, KOMPAS.com - Polres Pamekasan kaget terkait informasi yang menyebut tersangka tindak pidana pencabulan Yusuf Alkaf (36), dibebaskan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menegaskan, kabar yang menyebutkan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur itu bebas adalah hoaks.
Saat ini, warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, itu masih ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan.
Tomy tak tahu dari mana sumber informasi tersebut. Ia menegaskan, tersangka langsung ditahan setelah ditangkap pada Senin (31/1/2022).
“Tidak benar kalau tersangka dilepas karena ada desakan dari massa yang datang ke Polres kemarin malam,” ujar Tomy Prambana di Pamekasan, Rabu (2/2/2022).
Tomy menjelaskan, massa yang datang ke Polres beberapa waktu lalu banyak yang tidak tahu inti masalah tersebut. Mereka datang karena diajak beberapa tokoh masyarakat.
“Setelah inti persoalan kami jelaskan kepada perwakilan massa, akhirnya mereka tahu dan tidak ada masalah dengan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” imbuh Tomy.
Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak Didik, Sempat Mangkir 2 Kali Pemanggilan
Kasat Reskrim Polres Pamekasan itu menegaskan, penanganan kasus dugaan pencabulan itu sudah sesuai prosedur.
Tersangka, kata dia, tak kooperatif sejak kasus itu dilaporkan keluarga korban. Tersangka tak pernah datang saat dipanggil saat penyelidikan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.