Eko membenarkan bahwa pembangunan tembok itu dilakukan oleh pihak pengembang.
Hal itu dilakukan menyeluruh di sekiling kawasan perumahan dengan alasan keamanan.
"Jadi awalnya memang sudah ditembok muter. Sudah lama. Beberapa waktu lalu saya ke sini tinggal satu ini (kawasan perumahan 6 warga) masih buka. Cuma kemudian karena mungkin memang sudah menjadi agenda pihak perumahan sendiri. Akhirnya tetap ditembok," kata dia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Khairul Isnaidi Kusuma mengatakan, perumahan Green Village sudah memiliki izin sejak tahun 2019 lalu.
"Kalau perizinan tahun 2019 mereka sudah ada miliki site plan-nya, termasuk surat KRK (Keterangan Rencana Kota)-nya sudah punya. Tapi kan kita kan fokusnya bukan di situ dulu, tapi sosial diselesaikan. Masalah teknis lainnya setelah masalah sosial, kita fokus di sini dulu biar warga segera ada solusi," tuturnya.
Baca juga: Satu Warga Positif Covid-19 Diduga Tertular Pasien Omicron di Malang
Diberitakan sebelumnya, sebanyak enam rumah warga kehilangan akses keluar masuk akibat pembangunan tembok yang dilakukan pengembang perumahan Green Village tepat di depan rumah mereka.
Padahal, sebelumnya satu-satunya akses keluar masuk keenam rumah warga adalah jalan milik perumahan Green Village tersebut.
Lantaran akses tertutup tembok, ada warga yang harus menjebol ruang tamu mereka sebagai jalan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.