Kuasa hukum terdakwa kasus salah transfer BCA, Hendrix Kurniawan sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan pada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebab, terdakwa Ardi merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tiga anak kecil yang harus dihidupi.
"Kami ajukan penangguhan penahanan karena klien kami adalah tulang punggung keluarga dan masih punya anak kecil. Ini alasan kemanusiaan saja," kata Hendrix usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/3/2021).
Ia memastikan, Ardi tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti meski tak ditahan.
"Keluarga siap menjadi penjamin. Istri dan anaknya siap menjadi penjamin," jelasnya.
Baca juga: BCA Bantah Laporkan Ardi Soal Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta: Itu Mantan Karyawan
Sebelumnya, kuasa hukum Ardi juga sempat mengajukan eksepsi (permohonan agar pengadilan menolak perkara).
Dalam eksepsinya, kuasa hukum menilai, Pasal 85 UU Transfer dana yang diterapkan kurang tepat.
Sebab, pelapor ialah perorangan, yakni mantan pegawai BCA dan bukan lembaga keuangan BCA.
Menurut Hendrix, semestinya yang dijadikan rujukan hukum untuk menyelesaikan persoalan salah transfer itu ialah Pasal 1360 KUHP.
Namun, dalam sidang lanjutan pada Kamis (4/2/2021) siang, majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum Ardi dalam kasus salah transfer.
"Hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," kata ketua majelis hakim Ni Made Purnami saat membacakan putusan sela di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.
Alasan eksepsi ditolak, lantaran surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas serta lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara pada sidang selanjutnya.
"Sidang perkara pidana ini akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan pembuktian lainnya dari pihak terdakwa pekan depan," kata Ni Made Purnami.
Secara hukum, berdasarkan Pasal 327 KUHP, penerima dana bisa dituntut karena tindak penggelapan.
Sebab, bank sudah memberitahukan kepada si penerima dana terkait kesalahan transfer yang seharusnya tidak diterima.
Biasanya, bank mengirim pemberitahuan jika terjadi salah transfer kepada nasabah. Hal tersebut sebaiknya segera ditindaklanjuti oleh penerima dana.
Sedangkan, dalam Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, nasabah penerima bisa dikenakan denda, bahkan dipenjara jika tidak memiliki itikad baik.
"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," demikian isi pasal tersebut.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Muchlis, Achmad Faizal | Editor: David Oliver Purba, Dheri Agriesta, Robertus Belarminus)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.