Karena tidak kunjung menerima kabar dari Ardi, Nur akhirnya melaporkan kasus itu ke Polrestabes Surabaya.
Kedua pihak sempat dimediasi hingga muncul janji Ardi akan mencicil uang tersebut.
"Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji. Dia janji-janji terus," terang Nur.
Nur tidak menyangka kasus ini ramai diperbincangkan publik.
Baca juga: Soal Salah Transfer Rp 51 Juta Berujung Pidana, Ini Faktanya Versi BCA
"Sampai sekarang saya masih berharap uang saya kembali. Bagi saya nilai itu besar apalagi saya sekarang tidak lagi bekerja," ucapnya.
Kuasa hukum Nur, Sudiman Sidabukke mengatakan uang tersebut belum tentu bisa kembali.
Namun pihaknya yakin, pengembalian uang bakal menjadi pertimbangan hakim.
Saat ini pun pihaknya masih membuka komunikasi dengan Ardi.
"Jika sampai ada pengembalian, majelis hakim tentu akan meringankan hukuman bagi terdakwa," kata dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.