KOMPAS.com - Nur Chuzaimah, mantan pegawai Bank Central Asia (BCA) secara pribadi melaporkan seorang nasabah asal Surabaya bernama Ardi Pratama.
Kini Ardi menjadi terdakwa di pengadilan karena diduga menggunakan uang salah transfer yang masuk ke rekeningnya.
Saat melapor ke polisi, Nur sudah pensiun dari BCA, sehingga kasus tersebut hanya melibatkan Nur dan Ardi.
Sebelum pensiun, Nur sudah mengganti uang salah transfer Rp 51 juta kepada BCA.
Begini duduk perkara hingga aturan main terkait penerimaan dana salah transfer:
Baca juga: Nur, Mantan Pegawai BCA, Ceritakan Awal Mula Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Ardi Dipenjara
Dia baru mengetahui adanya kesalahan setelah ada nasabah yang belum menerima uang transfer Rp 51 juta.
Setelah dilacak, ternyata uang tersebut masuk ke rekening Ardi Pratama karena salah memasukkan nomor rekening.
Nur bersama temannya lalu mendatangi rumah Ardi dan menjelaskan duduk perkara tersebut.
"Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, 'bukan salah saya, saya kan tidak salah'," kata Nur menirukan ucapan Ardi, saat ditemui wartawan di Surabaya, Kamis (4/3/2021).
Sebelum pensiun pada Agustus 2020, Nur akhirnya mengembalikan uang Rp 51 juta dengan dana pribadi.
"Karena saya akan pensiun saya tidak mau meninggalkan masalah di kantor saya. Saya pun berupaya mengganti uang Rp 51 juta itu dengan uang saya pribadi," jelas dia.
Baca juga: Kasus Salah Transfer Uang Rp 51 Juta, Ini Alasan Mantan Pegawai BCA Laporkan Ardi ke Polisi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.