KOMPAS.com - Nur Chuzaimah, mantan pegawai Bank Central Asia (BCA) secara pribadi melaporkan seorang nasabah asal Surabaya bernama Ardi Pratama.
Kini Ardi menjadi terdakwa di pengadilan karena diduga menggunakan uang salah transfer yang masuk ke rekeningnya.
Saat melapor ke polisi, Nur sudah pensiun dari BCA, sehingga kasus tersebut hanya melibatkan Nur dan Ardi.
Sebelum pensiun, Nur sudah mengganti uang salah transfer Rp 51 juta kepada BCA.
Begini duduk perkara hingga aturan main terkait penerimaan dana salah transfer:
Baca juga: Nur, Mantan Pegawai BCA, Ceritakan Awal Mula Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Ardi Dipenjara
Dia baru mengetahui adanya kesalahan setelah ada nasabah yang belum menerima uang transfer Rp 51 juta.
Setelah dilacak, ternyata uang tersebut masuk ke rekening Ardi Pratama karena salah memasukkan nomor rekening.
Nur bersama temannya lalu mendatangi rumah Ardi dan menjelaskan duduk perkara tersebut.
"Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, 'bukan salah saya, saya kan tidak salah'," kata Nur menirukan ucapan Ardi, saat ditemui wartawan di Surabaya, Kamis (4/3/2021).
Sebelum pensiun pada Agustus 2020, Nur akhirnya mengembalikan uang Rp 51 juta dengan dana pribadi.
"Karena saya akan pensiun saya tidak mau meninggalkan masalah di kantor saya. Saya pun berupaya mengganti uang Rp 51 juta itu dengan uang saya pribadi," jelas dia.
Baca juga: Kasus Salah Transfer Uang Rp 51 Juta, Ini Alasan Mantan Pegawai BCA Laporkan Ardi ke Polisi
Karena tidak kunjung menerima kabar dari Ardi, Nur akhirnya melaporkan kasus itu ke Polrestabes Surabaya.
Kedua pihak sempat dimediasi hingga muncul janji Ardi akan mencicil uang tersebut.
"Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji. Dia janji-janji terus," terang Nur.
Nur tidak menyangka kasus ini ramai diperbincangkan publik.
Baca juga: Soal Salah Transfer Rp 51 Juta Berujung Pidana, Ini Faktanya Versi BCA
"Sampai sekarang saya masih berharap uang saya kembali. Bagi saya nilai itu besar apalagi saya sekarang tidak lagi bekerja," ucapnya.
Kuasa hukum Nur, Sudiman Sidabukke mengatakan uang tersebut belum tentu bisa kembali.
Namun pihaknya yakin, pengembalian uang bakal menjadi pertimbangan hakim.
Saat ini pun pihaknya masih membuka komunikasi dengan Ardi.
"Jika sampai ada pengembalian, majelis hakim tentu akan meringankan hukuman bagi terdakwa," kata dia.
Kuasa hukum terdakwa kasus salah transfer BCA, Hendrix Kurniawan sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan pada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebab, terdakwa Ardi merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tiga anak kecil yang harus dihidupi.
"Kami ajukan penangguhan penahanan karena klien kami adalah tulang punggung keluarga dan masih punya anak kecil. Ini alasan kemanusiaan saja," kata Hendrix usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/3/2021).
Ia memastikan, Ardi tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti meski tak ditahan.
"Keluarga siap menjadi penjamin. Istri dan anaknya siap menjadi penjamin," jelasnya.
Baca juga: BCA Bantah Laporkan Ardi Soal Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta: Itu Mantan Karyawan
Sebelumnya, kuasa hukum Ardi juga sempat mengajukan eksepsi (permohonan agar pengadilan menolak perkara).
Dalam eksepsinya, kuasa hukum menilai, Pasal 85 UU Transfer dana yang diterapkan kurang tepat.
Sebab, pelapor ialah perorangan, yakni mantan pegawai BCA dan bukan lembaga keuangan BCA.
Menurut Hendrix, semestinya yang dijadikan rujukan hukum untuk menyelesaikan persoalan salah transfer itu ialah Pasal 1360 KUHP.
Namun, dalam sidang lanjutan pada Kamis (4/2/2021) siang, majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum Ardi dalam kasus salah transfer.
"Hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," kata ketua majelis hakim Ni Made Purnami saat membacakan putusan sela di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.
Alasan eksepsi ditolak, lantaran surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas serta lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara pada sidang selanjutnya.
"Sidang perkara pidana ini akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan pembuktian lainnya dari pihak terdakwa pekan depan," kata Ni Made Purnami.
Secara hukum, berdasarkan Pasal 327 KUHP, penerima dana bisa dituntut karena tindak penggelapan.
Sebab, bank sudah memberitahukan kepada si penerima dana terkait kesalahan transfer yang seharusnya tidak diterima.
Biasanya, bank mengirim pemberitahuan jika terjadi salah transfer kepada nasabah. Hal tersebut sebaiknya segera ditindaklanjuti oleh penerima dana.
Sedangkan, dalam Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, nasabah penerima bisa dikenakan denda, bahkan dipenjara jika tidak memiliki itikad baik.
"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," demikian isi pasal tersebut.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Muchlis, Achmad Faizal | Editor: David Oliver Purba, Dheri Agriesta, Robertus Belarminus)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.