Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Nur, Mantan Pegawai BCA Laporkan Nasabah Usai Salah Transfer, Begini Aturan Mainnya

Kompas.com - 06/03/2021, 07:02 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Nur Chuzaimah, mantan pegawai Bank Central Asia (BCA) secara pribadi melaporkan seorang nasabah asal Surabaya bernama Ardi Pratama.

Kini Ardi menjadi terdakwa di pengadilan karena diduga menggunakan uang salah transfer yang masuk ke rekeningnya.

Saat melapor ke polisi, Nur sudah pensiun dari BCA, sehingga kasus tersebut hanya melibatkan Nur dan Ardi.

Sebelum pensiun, Nur sudah mengganti uang salah transfer Rp 51 juta kepada BCA.

Begini duduk perkara hingga aturan main terkait penerimaan dana salah transfer:

Baca juga: Nur, Mantan Pegawai BCA, Ceritakan Awal Mula Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Ardi Dipenjara

Awal mula salah transfer

Ilustrasi uang Dok. Kredivo Ilustrasi uang
Nur menceritakan, peristiwa salah transfer terjadi pada 11 Maret 2020.

Dia baru mengetahui adanya kesalahan setelah ada nasabah yang belum menerima uang transfer Rp 51 juta.

Setelah dilacak, ternyata uang tersebut masuk ke rekening Ardi Pratama karena salah memasukkan nomor rekening.

Nur bersama temannya lalu mendatangi rumah Ardi dan menjelaskan duduk perkara tersebut.

"Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, 'bukan salah saya, saya kan tidak salah'," kata Nur menirukan ucapan Ardi, saat ditemui wartawan di Surabaya, Kamis (4/3/2021).

Sebelum pensiun pada Agustus 2020, Nur akhirnya mengembalikan uang Rp 51 juta dengan dana pribadi.

"Karena saya akan pensiun saya tidak mau meninggalkan masalah di kantor saya. Saya pun berupaya mengganti uang Rp 51 juta itu dengan uang saya pribadi," jelas dia.

Baca juga: Kasus Salah Transfer Uang Rp 51 Juta, Ini Alasan Mantan Pegawai BCA Laporkan Ardi ke Polisi

 

Ilustrasi Polisi KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi Polisi
Janji mencicil

Karena tidak kunjung menerima kabar dari Ardi, Nur akhirnya melaporkan kasus itu ke Polrestabes Surabaya.

Kedua pihak sempat dimediasi hingga muncul janji Ardi akan mencicil uang tersebut.

"Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji. Dia janji-janji terus," terang Nur.

Nur tidak menyangka kasus ini ramai diperbincangkan publik.

Baca juga: Soal Salah Transfer Rp 51 Juta Berujung Pidana, Ini Faktanya Versi BCA

Masih berharap uang kembali

Nur Chuzaimah, pelapor kasus salah transfer Bank BCAKOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL Nur Chuzaimah, pelapor kasus salah transfer Bank BCA
Meski sudah sampai tahap persidangan, Nur berharap uangnya akan kembali.

"Sampai sekarang saya masih berharap uang saya kembali. Bagi saya nilai itu besar apalagi saya sekarang tidak lagi bekerja," ucapnya.

Kuasa hukum Nur, Sudiman Sidabukke mengatakan uang tersebut belum tentu bisa kembali.

Namun pihaknya yakin, pengembalian uang bakal menjadi pertimbangan hakim.

Saat ini pun pihaknya masih membuka komunikasi dengan Ardi.

"Jika sampai ada pengembalian, majelis hakim tentu akan meringankan hukuman bagi terdakwa," kata dia.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Keliru Rekening, Pegawai BCA yang Salah Transfer Tak Lagi Bekerja, Pihak Bank Bantah Laporkan Ardi

Upaya eksepsi hingga penangguhan penahanan

Kuasa hukum terdakwa kasus salah transfer BCA, Hendrix Kurniawan sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan pada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebab, terdakwa Ardi merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tiga anak kecil yang harus dihidupi.

"Kami ajukan penangguhan penahanan karena klien kami adalah tulang punggung keluarga dan masih punya anak kecil. Ini alasan kemanusiaan saja," kata Hendrix usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/3/2021).

Ia memastikan, Ardi tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti meski tak ditahan.

"Keluarga siap menjadi penjamin. Istri dan anaknya siap menjadi penjamin," jelasnya.

Baca juga: BCA Bantah Laporkan Ardi Soal Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta: Itu Mantan Karyawan

Sebelumnya, kuasa hukum Ardi juga sempat mengajukan eksepsi (permohonan agar pengadilan menolak perkara).

Dalam eksepsinya, kuasa hukum menilai, Pasal 85 UU Transfer dana yang diterapkan kurang tepat.

Sebab, pelapor ialah perorangan, yakni mantan pegawai BCA dan bukan lembaga keuangan BCA.

Menurut Hendrix, semestinya yang dijadikan rujukan hukum untuk menyelesaikan persoalan salah transfer itu ialah Pasal 1360 KUHP.

Namun, dalam sidang lanjutan pada Kamis (4/2/2021) siang, majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum Ardi dalam kasus salah transfer.

"Hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," kata ketua majelis hakim Ni Made Purnami saat membacakan putusan sela di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.

Alasan eksepsi ditolak, lantaran surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas serta lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara pada sidang selanjutnya.

"Sidang perkara pidana ini akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan pembuktian lainnya dari pihak terdakwa pekan depan," kata Ni Made Purnami.

Baca juga: Ibu yang Dilaporkan Anak ke Polisi: Saya Ketakutan, Saya Mengandung Dia 9 Bulan Tak Pernah Minta Balasan

Bagaimana aturan main jika menerima salah transfer dana?

Ilustrasi hukum di Indonesiashutterstock.com Ilustrasi hukum di Indonesia
Aturan mengenai penerimaan dana ini diatur dalam Undang-undang.

Secara hukum, berdasarkan Pasal 327 KUHP, penerima dana bisa dituntut karena tindak penggelapan.

Sebab, bank sudah memberitahukan kepada si penerima dana terkait kesalahan transfer yang seharusnya tidak diterima.

Biasanya, bank mengirim pemberitahuan jika terjadi salah transfer kepada nasabah. Hal tersebut sebaiknya segera ditindaklanjuti oleh penerima dana.

Sedangkan, dalam Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, nasabah penerima bisa dikenakan denda, bahkan dipenjara jika tidak memiliki itikad baik.

"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," demikian isi pasal tersebut.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Muchlis, Achmad Faizal | Editor: David Oliver Purba, Dheri Agriesta, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

Surabaya
Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Surabaya
Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Surabaya
Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Ribuan Ulat Bulu “Serang” Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Ribuan Ulat Bulu “Serang” Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Surabaya
Isa Bajaj Minta Pemkab Pasang CCTV di Alun-alun Magetan Usai Insiden yang Menimpa Anaknya

Isa Bajaj Minta Pemkab Pasang CCTV di Alun-alun Magetan Usai Insiden yang Menimpa Anaknya

Surabaya
Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalancana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalancana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Surabaya
Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Surabaya
Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Surabaya
5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

Surabaya
Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com