BLITAR, KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar memulangkan dini seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia bernama inisial NH (25) setelah mendapat laporan dari Kepolisian Sektor Karangrejo yang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Kepala Seksi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Blitar Rini Sulistyowati mengatakan, berdasarkan laporan pihak kepolisian, NH membuat keributan di rumah orangtuanya sendiri di Desa Sukodono, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
“Keributan yang dilaporkan adalah NH merusak isi rumah seperti perabotan, barang elektronik dan lainnya. NH juga dilaporkan membentak kedua orangtuanya,” ujar Rini saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/6/2024) sore.
Baca juga: 1.122 Pasangan di Blitar Bercerai dalam 5 Bulan Terakhir, 76 Persen karena Faktor Ekonomi
Menindaklanjuti laporan tersebut, ujarnya, petugas Kantor Imigrasi Blitar mendatangi rumah orangtua NH di Tulungagung untuk melakukan pendalaman. Hasilnya, NH akan dipulangkan lebih cepat dari izin tinggalnya di Indonesia.
“Pada Minggu, 23 Juni 2024, Kantor Imigrasi membantu pemulangan NH melalui Bandara Internasional Juanda untuk diterbangkan ke Bandara Internasional Kuala Lumpur,” terangnya.
Baca juga: Dua PMI Banyuwangi Alami Gangguan Jiwa usai Pulang dari Malaysia
Rini mengatakan, NH sendiri tercatat lahir di Selangor, Malaysia. Namun dia tidak menjawab saat ditanya apakah NH lahir dan menjadi WNA Malaysia saat kedua orangtuanya menjadi pekerja migran.
Kata Rini, NH tiba di Tulungagung untuk menemui kedua orangtuanya pada 2 Juni 2024 lalu dengan masa izin tinggal di Indonesia selama 30 hari.
Sementara itu, Kapolsek Karangrejo AKP Nenny Sasongko mengatakan, ibu kandung NH, Sumini (56), melapor ke Polsek Karangrejo atas perilaku NH yang sering mengamuk dan bahkan membentak-bentak orangtuanya sendiri.
NH dilaporkan ke pihak kepolisian pada 10 Juni 2024 atau hanya satu pekan setelah kedatangannya di Tulungagung.
“WNA tersebut sering marah-marah, berteriak-teriak, dan merusak barang-barang di rumah. Lalu tanggal 19 Juni kita laporkan ke Kantor Imigrasi Blitar. Kemudian tanggal 22 Juni 2024 NH kita antarkan ke Kantor Imigrasi Blitar,” terang Nenny kepada wartawan, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.