Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atribut Politik Tak Berizin di Kota Batu Akan Ditertibkan

Kompas.com - 28/06/2024, 15:50 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BATU, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Batu, Jawa Timur, bakal menertibkan semua poster dan banner atribut politik yang terpasang tanpa izin. Hal ini merespons maraknya pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) oleh bakal calon peserta Pilkada 2024 sebelum masa kampanye resmi dimulai.

Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais mengatakan, pemasangan APS harus berizin dari Pemkot Batu. Apabila tidak, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan DPMPTSP Kota Batu untuk menindak dan melakukan pembersihan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

"Jika banner-banner tersebut tidak memiliki stiker izin dari DPMPTSP, kami akan menertibkan," kata Rais, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Tunggu Rekomendasi DPP PKB, Nurochman Siap Mundur dari Kursi DPRD Kota Batu demi Maju Pilkada 2024

Rapat koordinasi antar OPD terkait tentang hal itu juga sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Di antaranya dari Bakesbangpol, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kominfo.

"Termasuk KPU, Bawaslu, serta perwakilan partai politik seperti PKB, PDIP, PAN, Partai Nasdem, Gerindra, dan PKS," katanya.

Baca juga: Didukung 3 Partai, Firhando Gumelar Nyatakan Siap Maju Pilkada Kota Batu 2024

Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Batu, Tauchid Baswara mengatakan, semua reklame harus didaftarkan melalui aplikasi Sicantik.

Setelah proses perizinan selesai dalam 2 X 24 jam, pemohon akan menerima stiker sebagai bukti izin yang harus ditempel pada banner tersebut.

"Kami memberikan waktu hingga Senin (24/7/2024), bagi pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan atau melaporkan pemasangan banner," ujarnya.

Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri) dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Batu Badrut Tamam mengatakan, pemasangan atribut politik diperbolehkan tanpa biaya selama sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Semua pihak harus mendapatkan izin pemasangan untuk menjaga keindahan dan ketertiban Kota Batu. Banner tanpa izin akan ditertibkan oleh tim kami," kata Badrut.

Aturan yang ada berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, iklan untuk pendidikan, keagamaan, partai politik, dan organisasi kemasyarakatan dibebaskan dari biaya dan pajak pemasangan.

Lebih detail, beberapa aturan yang harus diikuti, yakni semua penyelenggara iklan, reklame, atribut politik peserta pemilu wajib mendapatkan izin pemasangan melalui aplikasi Sicantik, dan kemudian akan direkomendasikan oleh Bakesbangpol Kota Batu.

Pemohon yang telah mendapatkan izin akan menerima stiker yang harus ditempel pada atribut politik yang dipasang, sebagai bukti bahwa pemasangan tersebut telah sesuai peraturan.

Atribut politik yang tidak memiliki stiker akan dibongkar dan ditertibkan oleh Satpol PP Kota Batu. Selain itu, ukuran maksimal atribut politik yakni 2x3 meter untuk menjaga estetika serta memaksimalkan ruang pemasangan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Longsor di Blitar Timbun 4 Pekerja Kandang Ayam, Pencarian Terus Dilakukan

Longsor di Blitar Timbun 4 Pekerja Kandang Ayam, Pencarian Terus Dilakukan

Surabaya
Diduga Korsleting Listrik, 3 Rumah dan 1 Mobil di Jombang Hangus Terbakar

Diduga Korsleting Listrik, 3 Rumah dan 1 Mobil di Jombang Hangus Terbakar

Surabaya
50 Ekor Penyu Lekang Dilepasliarkan di Pantai Sijile Baluran

50 Ekor Penyu Lekang Dilepasliarkan di Pantai Sijile Baluran

Surabaya
Siswi SMP di Sidoarjo Diduga Dilecehkan Gurunya, Polisi Periksa 4 Saksi

Siswi SMP di Sidoarjo Diduga Dilecehkan Gurunya, Polisi Periksa 4 Saksi

Surabaya
PPP Pastikan Hanya Akan Dukung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

PPP Pastikan Hanya Akan Dukung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Konser Peluncuran Pilkada Probolinggo Diwarnai Kericuhan, 10 Orang Ditangkap

Konser Peluncuran Pilkada Probolinggo Diwarnai Kericuhan, 10 Orang Ditangkap

Surabaya
Gagal Dapat Kursi DPRD, Ketua Demokrat Jember Diberhentikan

Gagal Dapat Kursi DPRD, Ketua Demokrat Jember Diberhentikan

Surabaya
Dinikahi Siri oleh Pengasuh Pesantren Tanpa Wali, Gadis 16 Tahun di Lumjang Diiming-imingi Rp 300.000

Dinikahi Siri oleh Pengasuh Pesantren Tanpa Wali, Gadis 16 Tahun di Lumjang Diiming-imingi Rp 300.000

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Cerita Ayah di Lumajang Usai Putrinya Dinikahi Siri Pengasuh Ponpes Tanpa Sepengetahuannya

Cerita Ayah di Lumajang Usai Putrinya Dinikahi Siri Pengasuh Ponpes Tanpa Sepengetahuannya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Makam Wanita 7 Hari Meninggal Dibongkar, Tali Pocong Kepala dan Perut Dicuri

Makam Wanita 7 Hari Meninggal Dibongkar, Tali Pocong Kepala dan Perut Dicuri

Surabaya
Kebakaran Tempat Gym dan Spa di Kota Malang, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Kebakaran Tempat Gym dan Spa di Kota Malang, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Surabaya
Kemenag Magetan Pastikan 2 Jemaah Haji yang Meninggal akan Mendapat Santunan Rp 60 Juta Lebih

Kemenag Magetan Pastikan 2 Jemaah Haji yang Meninggal akan Mendapat Santunan Rp 60 Juta Lebih

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com