BATU, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Batu, Jawa Timur, bakal menertibkan semua poster dan banner atribut politik yang terpasang tanpa izin. Hal ini merespons maraknya pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) oleh bakal calon peserta Pilkada 2024 sebelum masa kampanye resmi dimulai.
Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais mengatakan, pemasangan APS harus berizin dari Pemkot Batu. Apabila tidak, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan DPMPTSP Kota Batu untuk menindak dan melakukan pembersihan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
"Jika banner-banner tersebut tidak memiliki stiker izin dari DPMPTSP, kami akan menertibkan," kata Rais, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Tunggu Rekomendasi DPP PKB, Nurochman Siap Mundur dari Kursi DPRD Kota Batu demi Maju Pilkada 2024
Rapat koordinasi antar OPD terkait tentang hal itu juga sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Di antaranya dari Bakesbangpol, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kominfo.
"Termasuk KPU, Bawaslu, serta perwakilan partai politik seperti PKB, PDIP, PAN, Partai Nasdem, Gerindra, dan PKS," katanya.
Baca juga: Didukung 3 Partai, Firhando Gumelar Nyatakan Siap Maju Pilkada Kota Batu 2024
Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Batu, Tauchid Baswara mengatakan, semua reklame harus didaftarkan melalui aplikasi Sicantik.
Setelah proses perizinan selesai dalam 2 X 24 jam, pemohon akan menerima stiker sebagai bukti izin yang harus ditempel pada banner tersebut.
"Kami memberikan waktu hingga Senin (24/7/2024), bagi pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan atau melaporkan pemasangan banner," ujarnya.
Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri) dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Batu Badrut Tamam mengatakan, pemasangan atribut politik diperbolehkan tanpa biaya selama sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Semua pihak harus mendapatkan izin pemasangan untuk menjaga keindahan dan ketertiban Kota Batu. Banner tanpa izin akan ditertibkan oleh tim kami," kata Badrut.
Aturan yang ada berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, iklan untuk pendidikan, keagamaan, partai politik, dan organisasi kemasyarakatan dibebaskan dari biaya dan pajak pemasangan.
Lebih detail, beberapa aturan yang harus diikuti, yakni semua penyelenggara iklan, reklame, atribut politik peserta pemilu wajib mendapatkan izin pemasangan melalui aplikasi Sicantik, dan kemudian akan direkomendasikan oleh Bakesbangpol Kota Batu.
Pemohon yang telah mendapatkan izin akan menerima stiker yang harus ditempel pada atribut politik yang dipasang, sebagai bukti bahwa pemasangan tersebut telah sesuai peraturan.
Atribut politik yang tidak memiliki stiker akan dibongkar dan ditertibkan oleh Satpol PP Kota Batu. Selain itu, ukuran maksimal atribut politik yakni 2x3 meter untuk menjaga estetika serta memaksimalkan ruang pemasangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.