Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayat Wanita dan Bayi di Sidoarjo, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kompas.com - 28/06/2024, 15:54 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SIDOARJO, KOMPAS.com - Polisi menetapkan NM (36) warga Desa Kedensari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang perempuan berinisial IT (33) dan anak bayinya.

NM adalah kekasih dari korban IT. Mayat IT dan anak lelakinya yang masih bayi ditemukan di sebuah kamar kos di Dusun Keling, Desa Jumput Rejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Rabu (26/6/2024).

Baca juga: Ditemukan Tanda Kekerasan pada Rahim Mayat Wanita di Kos Sidoarjo

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan tersangka NM (36) adalah warga Desa Kedensari, Kecamatan Tanggulangin.

"NM mengenal korban November 2023 melalui TikTok hingga berlanjut, pada Januari 2024 menjalin hubungan pacaran," kata Agus, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Kematian Ibu dan Anak di Kos Sidoarjo

Tersangka mendapati korban telah mengalami pendarahan saat ditemui di kamar kosnya, Sabtu (22/6/2024).

NM sempat mengajak pacarnya ke rumah sakit, namun ditolak dengan alasan biaya.

"Keesokan harinya, pada Minggu (23/6/2024) pagi, korban menyampaikan (ke tersangka) perutnya merasa mulas dan memberitahukan dirinya akan melahirkan," jelasnya.

Baca juga: Heboh Penemuan Mayat Tergantung di Jembatan Cimindi, Mata dan Mulut Tertutup Lakban

Ketika itu, NM mengaku diminta oleh korban membantu persalinan dengan cara menekan perut hingga ke bawah. Akhirnya, seorang bayi laki-laki pun lahir dalam keadaan menangis.

"Seketika tersangka membekap hidung dan mulut bayi, dengan maksud agar tangisan bayi tidak sampai terdengar oleh tetangga kos. Bayi tidak bergerak dan diletakkan di samping korban," ujarnya.

Selanjutnya, korban meminta pacarnya membelikan minuman ke warung yang tak jauh dari lokasi. Namun, perempuan tersebut ternyata sudah meninggal dunia saat pelaku kembali.

"Tersangka panik dan kemudian meninggalkan lokasi kejadian. Dan Selasa (25/6/2024) tersangka diamankan oleh penyidik Polresta Sidoarjo di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik," ucapnya.

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C uu No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 338 KUHP karena sengaja menghilangkan nyawa orang lain, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka melakukan kekerasan terhadap bayi, dengan tujuan kelahirannya tidak diketahui orang lain. Tersangka marah karena dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan anak tersebut," katanya.

Baca juga: Ditemukan Tanda Kekerasan pada Rahim Mayat Wanita di Kos Sidoarjo

Seorang wanita dan anak bayinya ditemukan meninggal di dalam kamar kos, Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

Karumkit Pusdik Bhayangkara Porong, AKBP dr Eko Yunianto mengatakan, berdasarkan hasil otopsi, ditemukan adanya tanda kekerasan.

"Kami pas lakukan pemeriksaan kondisinya sudah membusuk lanjut. Sehingga yang kami temukan hanya dari organ dalam, bagian rahim (korban wanita) memang ada tanda memar," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Longsor di Blitar Timbun 4 Pekerja Kandang Ayam, Pencarian Terus Dilakukan

Longsor di Blitar Timbun 4 Pekerja Kandang Ayam, Pencarian Terus Dilakukan

Surabaya
Diduga Korsleting Listrik, 3 Rumah dan 1 Mobil di Jombang Hangus Terbakar

Diduga Korsleting Listrik, 3 Rumah dan 1 Mobil di Jombang Hangus Terbakar

Surabaya
50 Ekor Penyu Lekang Dilepasliarkan di Pantai Sijile Baluran

50 Ekor Penyu Lekang Dilepasliarkan di Pantai Sijile Baluran

Surabaya
Siswi SMP di Sidoarjo Diduga Dilecehkan Gurunya, Polisi Periksa 4 Saksi

Siswi SMP di Sidoarjo Diduga Dilecehkan Gurunya, Polisi Periksa 4 Saksi

Surabaya
PPP Pastikan Hanya Akan Dukung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

PPP Pastikan Hanya Akan Dukung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Konser Peluncuran Pilkada Probolinggo Diwarnai Kericuhan, 10 Orang Ditangkap

Konser Peluncuran Pilkada Probolinggo Diwarnai Kericuhan, 10 Orang Ditangkap

Surabaya
Gagal Dapat Kursi DPRD, Ketua Demokrat Jember Diberhentikan

Gagal Dapat Kursi DPRD, Ketua Demokrat Jember Diberhentikan

Surabaya
Dinikahi Siri oleh Pengasuh Pesantren Tanpa Wali, Gadis 16 Tahun di Lumjang Diiming-imingi Rp 300.000

Dinikahi Siri oleh Pengasuh Pesantren Tanpa Wali, Gadis 16 Tahun di Lumjang Diiming-imingi Rp 300.000

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Cerita Ayah di Lumajang Usai Putrinya Dinikahi Siri Pengasuh Ponpes Tanpa Sepengetahuannya

Cerita Ayah di Lumajang Usai Putrinya Dinikahi Siri Pengasuh Ponpes Tanpa Sepengetahuannya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Makam Wanita 7 Hari Meninggal Dibongkar, Tali Pocong Kepala dan Perut Dicuri

Makam Wanita 7 Hari Meninggal Dibongkar, Tali Pocong Kepala dan Perut Dicuri

Surabaya
Kebakaran Tempat Gym dan Spa di Kota Malang, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Kebakaran Tempat Gym dan Spa di Kota Malang, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Surabaya
Kemenag Magetan Pastikan 2 Jemaah Haji yang Meninggal akan Mendapat Santunan Rp 60 Juta Lebih

Kemenag Magetan Pastikan 2 Jemaah Haji yang Meninggal akan Mendapat Santunan Rp 60 Juta Lebih

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com