SIDOARJO, KOMPAS.com - Polisi menetapkan NM (36) warga Desa Kedensari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang perempuan berinisial IT (33) dan anak bayinya.
NM adalah kekasih dari korban IT. Mayat IT dan anak lelakinya yang masih bayi ditemukan di sebuah kamar kos di Dusun Keling, Desa Jumput Rejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Rabu (26/6/2024).
Baca juga: Ditemukan Tanda Kekerasan pada Rahim Mayat Wanita di Kos Sidoarjo
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan tersangka NM (36) adalah warga Desa Kedensari, Kecamatan Tanggulangin.
"NM mengenal korban November 2023 melalui TikTok hingga berlanjut, pada Januari 2024 menjalin hubungan pacaran," kata Agus, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Kematian Ibu dan Anak di Kos Sidoarjo
Tersangka mendapati korban telah mengalami pendarahan saat ditemui di kamar kosnya, Sabtu (22/6/2024).
NM sempat mengajak pacarnya ke rumah sakit, namun ditolak dengan alasan biaya.
"Keesokan harinya, pada Minggu (23/6/2024) pagi, korban menyampaikan (ke tersangka) perutnya merasa mulas dan memberitahukan dirinya akan melahirkan," jelasnya.
Baca juga: Heboh Penemuan Mayat Tergantung di Jembatan Cimindi, Mata dan Mulut Tertutup Lakban
Ketika itu, NM mengaku diminta oleh korban membantu persalinan dengan cara menekan perut hingga ke bawah. Akhirnya, seorang bayi laki-laki pun lahir dalam keadaan menangis.
"Seketika tersangka membekap hidung dan mulut bayi, dengan maksud agar tangisan bayi tidak sampai terdengar oleh tetangga kos. Bayi tidak bergerak dan diletakkan di samping korban," ujarnya.
Selanjutnya, korban meminta pacarnya membelikan minuman ke warung yang tak jauh dari lokasi. Namun, perempuan tersebut ternyata sudah meninggal dunia saat pelaku kembali.
"Tersangka panik dan kemudian meninggalkan lokasi kejadian. Dan Selasa (25/6/2024) tersangka diamankan oleh penyidik Polresta Sidoarjo di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik," ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C uu No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 338 KUHP karena sengaja menghilangkan nyawa orang lain, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka melakukan kekerasan terhadap bayi, dengan tujuan kelahirannya tidak diketahui orang lain. Tersangka marah karena dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan anak tersebut," katanya.
Baca juga: Ditemukan Tanda Kekerasan pada Rahim Mayat Wanita di Kos Sidoarjo
Seorang wanita dan anak bayinya ditemukan meninggal di dalam kamar kos, Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Karumkit Pusdik Bhayangkara Porong, AKBP dr Eko Yunianto mengatakan, berdasarkan hasil otopsi, ditemukan adanya tanda kekerasan.
"Kami pas lakukan pemeriksaan kondisinya sudah membusuk lanjut. Sehingga yang kami temukan hanya dari organ dalam, bagian rahim (korban wanita) memang ada tanda memar," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.