KOMPAS.com - Sebanyak 300 orang kepala desa di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun.
“Kami mengharapkan kepala desa dengan perpanjangan masa jabatan dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan di desa,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi dalam keterangannyanya, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: 262 Kepala Desa di Kabupaten Kendal Ditambah Masa Jabatannya
"Kepala desa tolong tingkatkan kinerjanya dan dedikasinya, dalam membangun dan memajukan desa, dengan menggali potensi lokal agar menjadi sumber kekuatan dalam membangun ekonomi desa," lanjutnya.
Fauzi menjelaskan, perpanjangan masa jabatan kepala desa ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang sebelumnya masa jabatannya enam tahun menjadi delapan tahun terhitung sejak pelantikan.
Penyerahan SK yang dilakukan di Pendopo Agung Keraton dihadiri 300 kepala desa tanpa diwakilkan.
Baca juga: 87 Lurah Kulon Progo Dilantik dan Mulai Jalani Masa Jabatan 8 Tahun
Para Kepala Desa itu juga diharapkan bisa meningkatkan kinerja dalam mengabdikan diri memberikan yang terbaik bagi masyarakat, dengan mensukseskan program untuk membangun desa.
"Kepala desa bekerja dengan maksimal untuk melakukan percepatan-percepatan program desa, sehingga masyarakat merasakan kebijakan program pembangunan desa yang menjadi visi dan misinya,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.