KEDIRI, KOMPAS.com - Banyak sisi kelam yang diungkap polisi dalam kasus kematian AF (3), bocah asal Desa Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten, Kediri, Jawa, Timur.
Diketahui, AF sebelumnya ditemukan tewas terkubur di samping rumahnya, Selasa (25/6/2024). Terungkap, kematiannya akibat kekerasan yang dilakukan ayah tiri dan ibu kandungnya sendiri, yakni T (23) dan N (26).
Atas hal itu, kedua orangtuanya tersebut kini sudah diamankan dan ditahan di Markas Polres Kediri dengan status tersangka.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kediri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bimo Ariyanto mengatakan, kekerasan terhadap korban oleh orangtuanya itu bukanlah penganiayaan pertama, namun menjadi terakhir karena korban meninggal dunia.
“Penganiayaan oleh tersangka terhadap anaknya ini bukan pertama kali. Sebelum-sebelumnya juga pernah terjadi,” ujar AKBP Bimo dalam konferensi pers, Kamis (27/6/2024).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Inspektur dua (Ipda) Hery Yuwono mengungkapkan, di antara kekerasan yang pernah terjadi adalah sundutan rokok.
“Hasil pemeriksaan tersangka mengakui ada kekerasan sundutan rokok kepada korban,” ujar Ipda Hery Yuwono dihubungi Kompas.com, Jumat (28/6/2024).
Sundutan oleh ayah tirinya itu terjadi pada 20 Juni 2024. Saat itu ayah tirinya merasa jengkel karena korban tidak segera menuruti perintahnya untuk mandi.
“Disundut rokok di bagian perut sebanyak 5 kali,” kata Hery.
Ada pun tabiat orangtua yang temperamental itu juga diakui oleh para tetangganya. Mereka kerap mendengar kegaduhan di dalam rumah korban. Bahkan suatu kali korban tersebut pernah berlari minta tolong kepada tetangganya.
“Waktu itu tiba-tiba lari minta tolong. Tapi waktu itu saya ndak tahu maksudnya (minta tolong),” ujar Joko, seorang tetangga pelaku dalam kesempatan sebelumnya.
Sebelumnya diberitakan, AF dianiaya orangtuanya hingga tewas lalu dikubur di samping rumah pada Sabtu (22/6/2024).
Perbuatan pelaku diungkap oleh kakek korban pada Selasa (25/6/2024) diikuti dengan pembongkaran makam.
Motifnya sepele, yakni kedua orangtuanya mengaku kesal dan jengkel karena korban menumpahkan gelas air minum di kamar rumah.
Baca juga: Fakta Memilukan Kematian Balita di Kediri yang Tewas Dibunuh Orangtuanya...
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu pasal 44 ayat 1, 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat 4 juncto pasal 76 C Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
Ada pun sejumlah barang bukti yang telah diamankan di antaranya adalah sebuah motor, jarit, hingga kain kafan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.