LUMAJANG, KOMPAS.com - Pondok Pesantres Hubbunnabi Muhammad SAW di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tampak sepi.
Tidak adanya aktivitas di pondok tersebut usai oknum pengasuhnya yakni Muhammad Erik ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Erik ditetapkan sebagai tersangka kasus pernikahan anak di bawah umur tanpa seizin orangtua.
Baca juga: Polisi Tetapkan Oknum Pengurus Ponpes yang Nikahi Anak di Bawah Umur Tanpa Wali sebagai Tersangka
Pernikahan tersebut diduga terjadi pada 15 Agustus 2023 dilakukan secara siri tanpa melibatkan wali korban.
Pantauan Kompas.com, pada Kamis (27/6/2024) tidak ada kegiatan sama sekali di pondok tersebut. Hanya terdapat papan nama pondok berwarna merah dengan tulisan Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW.
Namun, pada Jumat (28/6/2024), papan nama tersebut sudah tidak terpasang lagi. Informasinya, papan tersebut dilepas pada Kamis (27/6/2024) sore. Sedangkan keluarga tidak mengetahui keberadaan pengasuh ponpes yang ditetapkan sebagai tersangka itu.
Baca juga: Gadis 16 Tahun di Lumajang Diduga Dinikahi Pengasuh Ponpes Tanpa Sepengetahuan Orangtua
N, istri oknum pengasuh Ponpes mengatakan, suaminya sedang tidak ada di rumah sejak Rabu (26/6/2024) malam.
"Suami kemarin malam pamitan keluar sama bapaknya, sampai sekarang belum pulang. Saya tidak tahu pergi ke mana," ujar N saat ditemui di depan rumahnya, Kamis (27/6/2024).
N juga membenarkan bahwa suaminya telah menjalani pemeriksaan di Polres Lumajang
"Kemarin lusa sudah diperiksa di Polres. Namun saya juga tidak tahu hasilnya seperti apa. Mohon maaf ya," imbuh N sambil menutup pintu rumah.
Baca juga: Pemilik Diduga Lecehkan Santri, Plt Bupati Sidoarjo Ancam Tutup Ponpes Al-Mahdiy
Sebelumnya diberitakan, gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga dinikahi oleh oknum pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orangtua.
Gadis di bawah umur itu diduga dinikahi oknum pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara siri.
Usai orangtua korban mengetahui putrinya dinikah siri oleh Erik, mereka pun melaporkan Erik ke Mapolres Lumajang pada 14 Mei 2024.
Kini, polisi telah menetapkan Erik sebagai tersangka. Total, sudah ada enam orang termasuk tersangka Erik yang sudah diperiksa polisi dalam kasus ini.
Sampai saat ini korban masih mengalami trauma berat. Korban, sama sekali tidak keluar rumah dan hanya mengurung diri di kamar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.