NGAWI, KOMPAS.com- Seorang anak berkebutuhan khusus di Ngawi, Jawa Timur hamil empat diduga dicabuli oleh dua teman kakeknya. Korban merupakan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngawi Nugraha Ningrum mengungkapkan, pemerintah daerah memberikan pendampingan pada korban.
"Kita memberikan pendampingan kepada korban terkait kebutuhan dia ungtuk kesehatan korban dan pemeriksaan kehamilannya. Kita memastikan kesehatan korban dan janinnya," ungkap Nugraha, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok
Staf Pendamping pada UPT Pendampingan Dinas KB Kabupaten Ngawi Gatot Karyanto mengatakan, korban mengaku telah dicabuli oleh dua orang lansia yang merupakan teman kakeknya.
“Dari pengakuan korban, pelaku adalah teman kakeknya. Saat itu korban diajak ke sawah oleh kakeknya, oleh pelaku korban diajak ke gubuk yang ada di area sawah dan pelaku memperkosa korban,” katanya.
Baca juga: Polisi Periksa 2 Korban dan Ibunya Terkait Pencabulan Kakak Beradik di Tapos Depok
Dari pengakuan korban, perbuatan tersebut dilakukan oleh teman sang kakek selama dua kali.
Sedangkan satu terduga pelaku lainnya adalah kakek penjual es keliling dan diduga lebih dari dua kali mencabuli korban. Terduga pelaku kedua juga disebut memberikan uang kepada korban.
“Pelaku kedua dari pengakuan korban lebih dari dua kali melakukan perbuatan tersebut kepada korban. Dari pengkauannya kadang diberi uang oleh pelaku kedua,” imbuh Gatot.
Baca juga: Belum Tetapkan Tersangka, Polisi Masih Sidik Kasus Pencabulan Bocah oleh Kakek dan Paman di Depok
Pencabulan tersebut terkuak setelah korban diketahui hamil empat bulan.
Adapun korban tinggal bersama kakeknya karena kedua orangtuanya bercerai. Ayah korban bekerja di Jakarta dan ibunya telah menikah lagi.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngawi mengaku tak memiliki rumah aman untuk menampung korban.
“Saat ini tetap tinggal di rumah kakeknya, diasuh oleh tantenya karena dinas belum memiliki rumah aman untuk menampung korban,” kata Gatot.
Kasi Humas Polres Ngawi Iptu Dian Ambarwati mengatakan, dua lansia terduga pelaku pencabulan adalah S (60) dan B (60).
Keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Ngawi pada 7 Mei 2024.
Menurut Dian, kedua terduga pelaku mangkir saat dipanggil oleh kepolisan Resor Ngawi untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Pelaku Pencabulan 2 Remaja di Kemayoran Warisi Jabatan RT dari Bapaknya
Pihak Polres lalu menerbitkan panggilan kedua kalinya untuk kedua terduga pelaku.
”Itu perkara kasus persetubuhan anak, terlapornya sudah dua kali dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan namun tidak hadir. Kemudian diterbitkan surat perintah membawa saksi,” ucapnya.
Saat kedua pelaku akan dibawa paksa untuk dimintai keterangan ternyata keduanya telah kabur.
“Ternyata terduga pelaku sudah tidak di alamat tersebut dan polres juga sudah minta surat keterangan dari desa bahwa memang benar pelaku sudah tidak di sana. Tindak lanjut dari Reskrim melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan menerbitkan DPO,” pungkas Dian Ambarwati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.