Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua PMI Banyuwangi Alami Gangguan Jiwa usai Pulang dari Malaysia

Kompas.com - 24/06/2024, 10:02 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dua pekerja migran Indonesia (PMI) perempuan asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengalami gangguan jiwa setelah pulang dari Malaysia.

Dua orang PMI tersebut masing-masing adalah KTI (44) dan SN (50), yang berasal dari Kecamatan Pesanggaran. Keduanya diduga dideportasi dari negeri jiran.

Koordinator Divisi Advokasi dan Penanganan Kasus DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banyuwangi, Arista Bayu Anggara mengatakan, keduanya dideportasi oleh Pemerintah Malaysia dalam kondisi memprihatinkan.

Baca juga: Tipu Calon Pekerja Migran Rp 47 Juta, Perempuan di Lombok Ditangkap

"Keduanya mengalami depresi hingga gangguan kejiwaan," kata Bayu, Senin (24/6/2024).

Menurut Bayu, kasus ini terungkap setelah SBMI melakukan pendampingan pemulangan kepada kedua migran tersebut dan berdasarkan laporan keluarga.

"Tapi kami tidak mengetahui bagaimana proses keberangkatannya, sampai mereka bisa bekerja hingga dideportasi dalam keadaan memprihatinkan," ungkap Bayu.

Berdasarkan informasi yang digali SBMI, keduanya diduga berangkat ke Malaysia melalui jalur non-prosedural sehingga kemungkinan menjadi korban perdagangan manusia.

"Kami menduga mereka direkrut dan dikirim ke luar negeri lewat jalur ilegal karena tidak dibawakan atau ditemukan catatan visa kerja dan hanya bawa badan ketika pulang," ujar Bayu.

Ia mengungkapkan, jika dalam kondisi sakit dan mengalami gangguan kejiwaan, seharusnya mereka tidak bisa lolos medical check-up.

"Kami juga belum tahu apakah selama bekerja di Malaysia, yang bersangkutan menerima upahnya atau tidak," terangnya.

Baca juga: Seorang Pekerja Migran yang Tewas Diduga Dibunuh Dipulangkan ke NTT

Bahkan, menurut Bayu, asuransi atau jaminan sosial kedua pekerja migran tersebut juga tidak ada.

"Kami akan menelusuri kasus ini dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk mengupayakan pemulihan psikologis dan reintegrasi sosial untuk para TKI tersebut," tutur Bayu.

Tak hanya itu, SBMI Banyuwangi juga akan mengungkap siapa yang telah memberangkatkan ke luar negeri, untuk kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian.

Menurut Bayu, jika terbukti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), maka kasus itu adalah kejahatan serius.

Sebab, melibatkan perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan cara ancaman, kekerasan, pemaksaan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau pemberian bayaran untuk eksploitasi.

Baca juga: Terhalang Dana, Keluarga Kesulitan Pulangkan Jenazah Pekerja Migran Asal Bali yang Meninggal di Ceko

"Di Indonesia, hukuman bagi pelaku TPPO, termasuk terhadap pekerja migran diatur dalam beberapa undang-undang, terutama Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," jelasnya.

Pelaku TPPO dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, tergantung berat-ringannya kasus dan peran pelaku dalam kejahatan tersebut.

"Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenai denda paling sedikit Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)," tandas Bayu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Wanita dan Bayi di Sidoarjo, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Mayat Wanita dan Bayi di Sidoarjo, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Surabaya
Atribut Politik Tak Berizin di Kota Batu Akan Ditertibkan

Atribut Politik Tak Berizin di Kota Batu Akan Ditertibkan

Surabaya
Seekor Sapi di Lumajang Tercebur ke Sumur 10 Meter, Evakuasi Butuh 3 Jam

Seekor Sapi di Lumajang Tercebur ke Sumur 10 Meter, Evakuasi Butuh 3 Jam

Surabaya
OTK Lempar Sabu-sabu dari Luar ke Lapas Kediri, Terekam CCTV

OTK Lempar Sabu-sabu dari Luar ke Lapas Kediri, Terekam CCTV

Surabaya
Derita Balita Dibunuh Orangtuanya lalu Dikubur di Samping Rumah, Korban Pernah Disundut Rokok 5 Kali

Derita Balita Dibunuh Orangtuanya lalu Dikubur di Samping Rumah, Korban Pernah Disundut Rokok 5 Kali

Surabaya
Anaknya Diduga Dinikahi Oknum Pengasuh Ponpes Tanpa Sepegetahuannya, Ayah: Saya Kaget

Anaknya Diduga Dinikahi Oknum Pengasuh Ponpes Tanpa Sepegetahuannya, Ayah: Saya Kaget

Surabaya
300 Kepala Desa di Sumenep Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati: Tolong Tingkatkan Kinerjanya

300 Kepala Desa di Sumenep Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati: Tolong Tingkatkan Kinerjanya

Surabaya
30 Personel Diterjunkan Cari Nelayan Hilang yang Ditabrak Kapal Penumpang di Sumenep, Area Pencarian Diperluas

30 Personel Diterjunkan Cari Nelayan Hilang yang Ditabrak Kapal Penumpang di Sumenep, Area Pencarian Diperluas

Surabaya
Anak Berkebutuhan Khusus di Ngawi Hamil Diduga Dicabuli 2 Teman Kakeknya

Anak Berkebutuhan Khusus di Ngawi Hamil Diduga Dicabuli 2 Teman Kakeknya

Surabaya
Keluarga Tak Tahu Keberadaan Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka karena Nikahi Anak di Bawah Umur

Keluarga Tak Tahu Keberadaan Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka karena Nikahi Anak di Bawah Umur

Surabaya
Menpan RB Akan Tindak Tegas ASN yang Terlibat Judi Online

Menpan RB Akan Tindak Tegas ASN yang Terlibat Judi Online

Surabaya
Polisi Tetapkan Oknum Pengurus Ponpes yang Nikahi Anak di Bawah Umur Tanpa Wali sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Oknum Pengurus Ponpes yang Nikahi Anak di Bawah Umur Tanpa Wali sebagai Tersangka

Surabaya
Detik-detik Mobil di Sumenep Diduga Dibakar OTK, Pemilik Rugi Rp 100 Juta

Detik-detik Mobil di Sumenep Diduga Dibakar OTK, Pemilik Rugi Rp 100 Juta

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Bapak dan Anak di Situbondo Meninggal Dunia Kecebur Sungai Sampean

Bapak dan Anak di Situbondo Meninggal Dunia Kecebur Sungai Sampean

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com