SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo menangkap komplotan pembobol minimarket di Kabupaten Sidoarjo. Komplotan pencuri itu membobol tembok dan merusak brankas serta mencuri uang di dalamnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, komplotan itu terdiri dari empat orang, yakni AW (54) dan SM (30), warga Purworejo, Wonogiri, Jawa Tengah.
Selain itu, H (40), warga Tanjungrejo, Badegan, Ponorogo dan HHS (42), warga Pegirian, Semampir, Surabaya.
Baca juga: Kronologi Seorang Pemuda Tewas Dikeroyok di Tengah Jalanan Sidoarjo
Christian mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula ketika pihaknya menggelar patroli pada Senin (25/3/2024) dini hari. Para petugas melintas di Desa Watutulis, Prambon, Sidoarjo.
"Anggota melihat dua orang mencurigakan di dekat minimarket, setelah diamati ternyata ada dua orang lain, selanjutnya meninggalkan lokasi pertokoan tersebut," kata Christian di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Butuh Uang untuk Mudik, Prayogo Rampok dan Bunuh Kasir Minimarket di Sidoarjo
Kemudian, aparat kepolisian mendekati dan menangkap keempat pelaku tersebut ketika memasuki sebuah toko kelontong yang berada di sekitar Jalan Raya Jumputrejo, Sukodono, Sidoarjo.
"Tim menggeledah dan mendapati puluhan pak rokok berbagai merek dan uang tunai. Setelah diinterogasi mereka mengaku baru saja telah melakukan pencurian di minimarket," jelasnya.
Selain itu, para pelaku juga mengaku sudah merencanakan untuk membobol minimarket di Prambon. Akhirnya, mereka menjalankan aksinya dengan menjebol tembok di bagian belakang.
"Para pelaku masuk ke dalam toko dengan membobol tembok dan merusak brankas dengan palu. Selanjutnya mengambil uang Rp 44 juta dan rokok berbagai merek," ujarnya.
Lebih lanjut, keempat pelaku sebelumnya membobol tiga minimarket di daerah Sidoarjo. Yakni di Kecamatan Tarik, Sukodono, serta di Lingkar Timur Buduran.
Atas tindakan tersebut, para pelaku dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.