Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Penggerebekan Rumah Tempat Mesum di Jombang

Kompas.com - 17/01/2024, 10:53 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual buntut dari penggerebekan terhadap sebuah kompleks perumahan di Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang pada Senin (15/1/2024).

Dalam penggerebekan yang dilakukan warga, perangkat desa, aparat kepolisian dan Babinsa, terjaring tujuh pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Dua orang di antaranya masih anak-anak.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengungkapkan, ketujuh pasangan telah diserahkan ke polisi dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, ada pasangan yang diserahkan ke Satpol PP dan ada yang ditangani polisi.

Baca juga: Warga Gerebek 5 Rumah Tempat Mesum di Jombang, 7 Pasangan Diciduk

Sebanyak lima pasangan dilimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Jombang. Sedangkan dua pasangan lainnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Jombang.

“Semuanya bukan pasangan suami istri. Yang lima pasang adalah pasangan dewasa dan dua pasang yang perempuannya masih di bawah umur," kata Sukaca di Mapolres Jombang, Selasa (16/01/2024).

Baca juga: Anies dan Cak Imin Hadiri Haul Kiai Bisri di Denanyar Jombang

Sukaca mengatakan, penyidik telah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. Penyidik juga menetapkan dua orang sebagai tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kedua orang yang ditetapkan tersangka yakni ID (19), warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, serta AN (16), warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Dua tersangka tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

“Sudah kita tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan. (Menjadi) tersangka, karena korbannya adalah perempuan di bawah umur," ungkap Sukaca.

Dikatakan Sukaca, selain telah menetapkan dua tersangka berdasarkan UU Perlindungan Anak, penyidik juga menahan dan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya selaku pemilik atau penyedia tempat untuk melakukan perbuatan asusila.

Kedua orang tersebut, yakni Trias Primadona (35), warga Kertosono, Nganjuk, serta Ivan Abdul Aziz (26), warga Lengkong, Nganjuk.

Baik Trias maupun Ivan, ujar Sukaca, diancam dengan jeratan Pasal 296 KUHP. Keduanya dianggap memiliki andil memudahkan orang lain untuk berbuat asusila.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh pasangan di luar nikah diduga melakukan perbuatan asusila di beberapa rumah di kompleks Perumahan Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (15/1/2024).

Ketujuh pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut diamankan setelah belasan warga bersama perangkat desa dan aparat kepolisian menggerebek beberapa rumah di kompleks perumahan itu.

Kepala Desa Jogoloyo Moh Toyib mengungkapkan, dari tujuh pasangan yang terjaring saat penggerebekan, ada lima pasangan yang kepergok melakukan hubungan badan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Surabaya
Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Surabaya
Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Surabaya
Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Surabaya
Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Surabaya
Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Surabaya
Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Surabaya
Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Surabaya
Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Surabaya
Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Surabaya
2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com