Salin Artikel

Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Penggerebekan Rumah Tempat Mesum di Jombang

JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual buntut dari penggerebekan terhadap sebuah kompleks perumahan di Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang pada Senin (15/1/2024).

Dalam penggerebekan yang dilakukan warga, perangkat desa, aparat kepolisian dan Babinsa, terjaring tujuh pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Dua orang di antaranya masih anak-anak.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengungkapkan, ketujuh pasangan telah diserahkan ke polisi dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, ada pasangan yang diserahkan ke Satpol PP dan ada yang ditangani polisi.

Sebanyak lima pasangan dilimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Jombang. Sedangkan dua pasangan lainnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Jombang.

“Semuanya bukan pasangan suami istri. Yang lima pasang adalah pasangan dewasa dan dua pasang yang perempuannya masih di bawah umur," kata Sukaca di Mapolres Jombang, Selasa (16/01/2024).

Sukaca mengatakan, penyidik telah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. Penyidik juga menetapkan dua orang sebagai tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kedua orang yang ditetapkan tersangka yakni ID (19), warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, serta AN (16), warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Dua tersangka tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

“Sudah kita tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan. (Menjadi) tersangka, karena korbannya adalah perempuan di bawah umur," ungkap Sukaca.

Dikatakan Sukaca, selain telah menetapkan dua tersangka berdasarkan UU Perlindungan Anak, penyidik juga menahan dan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya selaku pemilik atau penyedia tempat untuk melakukan perbuatan asusila.

Kedua orang tersebut, yakni Trias Primadona (35), warga Kertosono, Nganjuk, serta Ivan Abdul Aziz (26), warga Lengkong, Nganjuk.

Baik Trias maupun Ivan, ujar Sukaca, diancam dengan jeratan Pasal 296 KUHP. Keduanya dianggap memiliki andil memudahkan orang lain untuk berbuat asusila.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh pasangan di luar nikah diduga melakukan perbuatan asusila di beberapa rumah di kompleks Perumahan Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (15/1/2024).

Ketujuh pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut diamankan setelah belasan warga bersama perangkat desa dan aparat kepolisian menggerebek beberapa rumah di kompleks perumahan itu.

Kepala Desa Jogoloyo Moh Toyib mengungkapkan, dari tujuh pasangan yang terjaring saat penggerebekan, ada lima pasangan yang kepergok melakukan hubungan badan.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/17/105303478/polisi-tetapkan-2-tersangka-dalam-penggerebekan-rumah-tempat-mesum-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke