Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Ekor Satwa Dilindungi Dievakuasi dari Rumah Warga di Tulungagung

Kompas.com - 24/11/2023, 07:32 WIB
Slamet Widodo,
Andi Hartik

Tim Redaksi

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, mengungkap kasus pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin pada Kamis (23/10/2023). Polisi lantas mengevakuasi satwa dilindungi tersebut.

Ada tiga satwa dilindungi yang dievakuasi polisi, yakni dua ekor buaya dan satu ekor landak jawa.

Satwa itu dievakuasi dari rumah Hendri Novianto di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Tulungagung.

Baca juga: Pelajar SMP di Tulungagung Meninggal Setelah Latihan Silat, Awalnya Mengeluh Sakit Pinggang

Proses evakuasi dilakukan oleh tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.

"Ada tiga satwa yang kami evakuasi yakni dua ekor buaya dan satu landak jawa," terang tim evakuasi dari BKSDA Jawa Timur, Kiswanto di lokasi satwa dilindungi berada.

Baca juga: Kecelakaan Pikap dan Truk di Tulungagung, 2 Korban Tewas dan 3 Terluka

Evakuasi dua ekor buaya berukuran cukup besar tersebut berjalan lancar tanpa kendala. Warga banyak berdatangan untuk melihat lebih dekat karena penasaran.

Setelah diambil dari kandangnya, dua ekor buaya itu lalu dimasukkan ke dalam peti kayu. Sedangkan landak jawa dimasukkan ke kandang besi.

"Dengan keterampilan khusus, serta perlengkapan keamanan, maka evakuasi bisa dilaksanakan dengan lancar," ujar Kiswanto.

Selanjutnya, dua ekor buaya tersebut akan dititipkan ke lembaga konservasi Predator Fun Park di Kota Batu. Untuk landak jawa, akan dititipkan ke lembaga konservasi Jatim Park 2 Kota Batu.

"Tentunya akan dikarantina terlebih dahulu, meski satwa terlihat baik-baik saja," ujar Kiswanto.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur menjelaskan, pemeliharaan satwa dilindungi tersebut diketahui setelah Unit Pidana Khusus Satuan Reskrim Polres Tulungagung melakukan patroli cyber.

Pemelihara satwa tersebut diketahui mengunggah sejumlah koleksi hewan dilindungi di media sosial.

Kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya terungkap identitas pengunggah dan pemelihara satwa dilindungi tersebut.

"Salah satu akun media sosial Facebook, mengunggah satwa liar di antaranya buaya dan landak jawa yang kini sudah dievakuasi," kata Muchammad Nur.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa buaya tersebut dipelihara pelaku sejak 2016.

"Pelaku memang penghobi reptil dan sebatas memelihara," ujar Muchammad Nur.

Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem, pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin bisa diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.

"Dalam kasus ini pelaku tidak ditahan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif," terang Muchammad Nur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gantikan Sang Ayah yang Meninggal, Syarifa Jadi Calon Haji Termuda Asal Lumajang

Gantikan Sang Ayah yang Meninggal, Syarifa Jadi Calon Haji Termuda Asal Lumajang

Surabaya
Toko Kue di Surabaya Dibobol Maling, Sejumlah Barang Hilang

Toko Kue di Surabaya Dibobol Maling, Sejumlah Barang Hilang

Surabaya
Partai PPP Situbondo Buka Seleksi Cabup dan Cawabup, Pendaftarnya Bupati hingga Mantan Rektor

Partai PPP Situbondo Buka Seleksi Cabup dan Cawabup, Pendaftarnya Bupati hingga Mantan Rektor

Surabaya
Jelang Rekrutmen PPPK dan CPNS, Warga di Sumenep Diminta Tak Percaya Calo

Jelang Rekrutmen PPPK dan CPNS, Warga di Sumenep Diminta Tak Percaya Calo

Surabaya
Lansia di Gresik Meninggal Diduga Dianiaya Tetangga

Lansia di Gresik Meninggal Diduga Dianiaya Tetangga

Surabaya
Seorang Karyawan Terluka Saat Gagalkan Perampokan Alfamart di Probolinggo

Seorang Karyawan Terluka Saat Gagalkan Perampokan Alfamart di Probolinggo

Surabaya
11 Orang Berebut Rekomendasi PDI-P untuk Maju Pilkada Sumenep 2024

11 Orang Berebut Rekomendasi PDI-P untuk Maju Pilkada Sumenep 2024

Surabaya
Tanggapi RUU Penyiaran, Akademisi Unmuh Jember: Jurnalisme Investigasi Harus Dijamin Kebebasannya

Tanggapi RUU Penyiaran, Akademisi Unmuh Jember: Jurnalisme Investigasi Harus Dijamin Kebebasannya

Surabaya
Pilkada Kota Malang, Tiga Orang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Pilkada Kota Malang, Tiga Orang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Surabaya
Kronologi Ledakan Serbuk Petasan di Ponorogo yang Lukai 3 Warga, Dipicu Rokok

Kronologi Ledakan Serbuk Petasan di Ponorogo yang Lukai 3 Warga, Dipicu Rokok

Surabaya
Ledakan Dipicu Serbuk Petasan Terjadi di Ponorogo, 3 Orang Luka-luka

Ledakan Dipicu Serbuk Petasan Terjadi di Ponorogo, 3 Orang Luka-luka

Surabaya
Mantan Wabup Lumajang Daftar Bacabup di Kantor PDI-P

Mantan Wabup Lumajang Daftar Bacabup di Kantor PDI-P

Surabaya
Cegah DBD, Petugas Rutin Lakukan 'Fogging' di Asrama Haji Surabaya

Cegah DBD, Petugas Rutin Lakukan "Fogging" di Asrama Haji Surabaya

Surabaya
Pasangan Muda-mudi Mesum di Taman Kota Sumenep, Satpol PP Perketat Pengawasan

Pasangan Muda-mudi Mesum di Taman Kota Sumenep, Satpol PP Perketat Pengawasan

Surabaya
Balon Udara Berisi Petasan Meledak di Ponorogo, Terduga Pelaku Coba Hilangkan Barang Bukti

Balon Udara Berisi Petasan Meledak di Ponorogo, Terduga Pelaku Coba Hilangkan Barang Bukti

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com