Salin Artikel

3 Ekor Satwa Dilindungi Dievakuasi dari Rumah Warga di Tulungagung

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, mengungkap kasus pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin pada Kamis (23/10/2023). Polisi lantas mengevakuasi satwa dilindungi tersebut.

Ada tiga satwa dilindungi yang dievakuasi polisi, yakni dua ekor buaya dan satu ekor landak jawa.

Satwa itu dievakuasi dari rumah Hendri Novianto di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Tulungagung.

Proses evakuasi dilakukan oleh tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.

"Ada tiga satwa yang kami evakuasi yakni dua ekor buaya dan satu landak jawa," terang tim evakuasi dari BKSDA Jawa Timur, Kiswanto di lokasi satwa dilindungi berada.

Evakuasi dua ekor buaya berukuran cukup besar tersebut berjalan lancar tanpa kendala. Warga banyak berdatangan untuk melihat lebih dekat karena penasaran.

Setelah diambil dari kandangnya, dua ekor buaya itu lalu dimasukkan ke dalam peti kayu. Sedangkan landak jawa dimasukkan ke kandang besi.

"Dengan keterampilan khusus, serta perlengkapan keamanan, maka evakuasi bisa dilaksanakan dengan lancar," ujar Kiswanto.

Selanjutnya, dua ekor buaya tersebut akan dititipkan ke lembaga konservasi Predator Fun Park di Kota Batu. Untuk landak jawa, akan dititipkan ke lembaga konservasi Jatim Park 2 Kota Batu.

"Tentunya akan dikarantina terlebih dahulu, meski satwa terlihat baik-baik saja," ujar Kiswanto.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur menjelaskan, pemeliharaan satwa dilindungi tersebut diketahui setelah Unit Pidana Khusus Satuan Reskrim Polres Tulungagung melakukan patroli cyber.

Pemelihara satwa tersebut diketahui mengunggah sejumlah koleksi hewan dilindungi di media sosial.

Kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya terungkap identitas pengunggah dan pemelihara satwa dilindungi tersebut.

"Salah satu akun media sosial Facebook, mengunggah satwa liar di antaranya buaya dan landak jawa yang kini sudah dievakuasi," kata Muchammad Nur.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa buaya tersebut dipelihara pelaku sejak 2016.

"Pelaku memang penghobi reptil dan sebatas memelihara," ujar Muchammad Nur.

Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem, pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin bisa diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.

"Dalam kasus ini pelaku tidak ditahan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif," terang Muchammad Nur.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/24/073242378/3-ekor-satwa-dilindungi-dievakuasi-dari-rumah-warga-di-tulungagung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke