SURABAYA, KOMPAS.com - Masriah, warga Desa Jogosatru, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka karena mengganggu tetangganya, Wiwik Winarti.
Masriah yang sebelumnya menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik, menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Dia melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Baca juga: Masriah Kembali Ditetapkan Tersangka, Terancam 3 Bulan Penjara
Perempuan itu divonis hukuman satu bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).
Beberapa bulan setelah keluar dari penjara, Masriah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Satpol PP Sidoarjo pada Selasa (31/10/2023).
Kali ini Masriah dilaporkan karena sengaja membuang sampah sambil berjoget di depan rumah Wiwik.
Baca juga: Usut Kasus Masriah, Satpol PP Sidoarjo Periksa Keluarga Wiwik
Kasatpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan mengatakan, Masriah ditetapkan lagi sebagai tersangka untuk kedua kalinya usai menjalani pemeriksaan, Selasa (31/10/2023).
Yani mengatakan, Masriah dipastikan tidak mengalami ganguan kejiwaan.
Sebab Masriah bisa menjawab pertanyaan dengan baik selama menjalani proses pemeriksaan.
"Informasi dari yang lain enggak ada (faktor gangguan) kejiwaannya. Perintah pengadilan bagaiman, tergantung nanti mintanya bagaimana kita tunggu dulu," kata Yani.
Baca juga: Gelar Perkara Kasus Masriah, Satpol PP Sidoarjo Kumpulkan Bukti dan Keterangan
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengatakan, Masriah dijerat Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf C, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Pelanggaran Perda (Peraturan daerah) sudah jelas, Ibu Marsiah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Anas, saat berada di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Selasa (31/10/2023).
Menurutnya, Masriah terancam dihukum tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta. Namun, lanjut dia, hal itu tergantung keputusan majelis hakim dalam persidangan.
"Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama, kita sudah buatkan resumenya, namun tetap hakim yang memutuskan," jelas Anas.
Saat ini, Satpol PP Sidoarjo telah melimpahkan berkas kasus pembuangan sampah ke rumah tetangganya itu ke pengadilan. Masriah dijadwalkan menjalani sidang, Jumat (8/11/2023).
Baca juga: Gelar Perkara Kasus Masriah, Satpol PP Sidoarjo Kumpulkan Bukti dan Keterangan