Dalam perkaranya kini, Masriah menjadi tersangka kasus tindak pidana ringan.
Ia dijerat Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat (1) huruf C, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Pelanggaran Perda sudah jelas, Ibu Marsiah kita tetapkan sebagai tersangka," terang Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: Masriah 2 Kali Jadi Tersangka karena Ganggu Tetangga, Dulu Pernah Siram Air Kencing dan Tinja
Anas mengungkapkan, Masriah terancam dihukum tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta. Akan tetapi, hal tersebut tergantung keputusan majelis hakim dalam persidangan.
Kasus yang menjerat Masriah ini hanya berjarak sekitar empat bulan usai ia bebas dari penjara. Masriah yang menjalani hukuman kurungan selama satu bulan, keluar dari penjara pada Juni 2023.
Sebelumnya, Masriah dipenjara karena membuang kotoran manusia dan air kencing ke rumah Wiwik. Masriah divonis satu bulan penjara oleh majelis hakim pada akhir Mei 2023.
Baca juga: Saat Keluarga Wiwik Sudah Lelah dengan Ulah Masriah...
Sumber: Kompas.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan | Editor: Pythag Kurniati, Andi Hartik, Aloysius Gonsaga AE)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.