Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurul Culik Bayi Majikan di Bondowoso, Dibawa Temui Pacar ke Tangerang dan Diakui sebagai Bayinya

Kompas.com - 25/01/2023, 15:55 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Nurul (36) warga Desa Poncogati Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur diamankan karena menculik bayi majikannya yang berusia 8 bulan.

Ia kemudian membawa bayi tersebut ke Tangerang untuk bertemu kekasihnya.

Kepada kekasihnya, Nurul mengaku bayi tersebut adalah anak yang ia lahirkan dari hubungan gelap mereka.

Kasus tersebut berawal saat Nurul bekerja sebagai baby sitter dan mengasuh anak kandung majikannya yang berinsial J.

Baca juga: ART di Bondowoso Culik Bayi Majikan, Diajak Mengemis di Tangerang

Saat orangtua bayi bekerja dan kondisi rumah sepi, Nurul membawa pergi J tanpa sepengetahuan ayah dan ibunya.

Bayi tersebut kemudian dibawa ke Surabaya dan Tangerang dengan tujuan menemui kekasihnya.

Kepada petugas, Nurul mengaku ingin menakut-nakuti kekasihnya dengan mengaku bahwa bayi tersebut adalah hasil dari hubungan gelap mereka.

Selain itu terungkap bahwa Nurul juga sempat mengajak bayi 8 bulan itu mengemis di wilayah Tangerang.

“Anak tersebut digunakan bahan eksploitasi untuk mengemis dan mengamen,” kata Kapolres Bondowos AKBP Wimboko pada Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Respons Kasatpol PP Bondowoso yang Diancam Dibunuh Purnawirawan TNI karena Hendak Tutup Usaha Biliar

"Pelaku ini merupakan pembantu korban yang bekerja merawat anak tersebut,” tambah dia.

Nurul ditangkap saat pulang ke rumah kerabatnya di Dusun Taman, Desa Sukosari, Kecamatan Tamanan.

Sementara itu Nurul meminta maaf kepada ibu kandung J karena telah membawa kabur anaknya tanpa pamit.

"Saya mohon maaf," ujar Latun saat diwawancara sejumlah wartawan di sela acara press rilis di Mapolres Bondowoso.

Dari kasus tersebut, polisi menemukan bayi delapan bulan yang dibawa Nurul serta mengamankan barang bukti lainnya yakni pakaian bayi, ponsel hingga tas berisi baju.

Akibat perbuatannya, pelaku jerat pasal 83 juncto pasal 76 F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak atau pasal 328 KUHP Subsider 330 ayat 1 dan 2, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Pengakuan Kasatpol PP Bondowoso, Diancam Dibunuh oleh Purnawirawan TNI Pemilik Usaha Biliar

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pengasuh.

“Selektif dalam memilih pengasuh anak agar kejadian ini tidak menimpa keluarga kita,dan tidak ada lagi kejadian yang serupa," pungkas dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : Pythag Kurniati), Tribun Jatim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Surabaya
Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Surabaya
Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Surabaya
Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Surabaya
Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Surabaya
Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Surabaya
Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Surabaya
Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Surabaya
Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Surabaya
Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Surabaya
2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com