Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

125 Anak di Ponorogo Hamil di Luar Nikah dan Ajukan Dispensasi Nikah Dini, Bupati: Lebih Rendah Dibanding Daerah Lain

Kompas.com - 17/01/2023, 10:54 WIB
Muhlis Al Alawi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com- Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko menyatakan, kasus ratusan anak hamil di luar nikah yang terjadi di Ponorogo, Jawa Timur tergolong rendah dibandingkan daerah lain.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Ponorogo, 125 pemohon dispensasi nikah dini dikabulkan karena alasan hamil dan melahirkan.

Selain itu pihak pengadilan juga mengabulkan 51 anak yang memohon dispensasi kawin dengan alasan pacaran. Total ada 176 pengajuan dispensasi nikah dini yang dikabulkan.

Baca juga: Seorang Tersangka Kasus Penganiayaan Santri Ponpes Gontor Ditahan di Rutan Ponorogo

"Memang kami tidak menampik di Ponorogo memang ada. Iya ada. Namun dibandingkan kabupaten tetangga kami jauh lebih rendah. Dibandingkan dengan Trenggalek, Malang, Jember dan Bojonegoro kami lebih rendah," ujar Sugiri, Senin (16/1/2023).

Pria yang akrab disapa Kang Giri itu menyatakan, kasus ratusan anak hamil di luar nikah menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Ponorogo.

Untuk itu, Pemkab Ponorogo akan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama dengan lintas sektor untuk mencari solusi persoalan tersebut.

Baca juga: Polisi Serahkan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Santri Gontor ke Kejari Ponorogo

"Berpijak pada kasus yang viral ini kami tahun depan jangan muncul banyak lagi. Kalau muncul angkanya tidak boleh signifikan seperti itu," jelas Kang Giri.

Kang Giri menuturkan terjadinya perubahan umur minimal saat hendak menikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun dalam Undang-Undang memunculkan hal lainnya. Salah satunya, muncul nikah siri yang dilakukan orangtua anak.

Saat anak sudah hamil, kata Kang Giri, orangtua tersebut baru mengajukan dispenisasi ke pengadilan agama.

"Ketika sudah hamil kemudian dimintakan dispensasi kepada Pengadilan Agama. Jadi tidak semata-mata hamil di luar nikah atau perzinaan. Tetapi ada varian baru misalnya sudah sama-sama senang karena umurnya belum19 tahun maka nikah sah secara agama lalu setelah hamil dimintakan dispensasi ke pengadilan agama. Ini banyak terjadi," kata Giri.

Untuk menekan kasus tersebut, Pemkab Ponorogo akan memetakan wilayah mana saja yang banyak terjadi kasus anak hamil sebelum menikah.

Baca juga: Polisi Serahkan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Santri Gontor ke Kejari Ponorogo

Bagi anak yang sudah hamil maka Pemkab Ponorogo akan membantu agar anak yang dilahirkan kelak tidak stunting. Setelah melahirkan, anak tersebut bila putus sekolah melanjutkan pendidikannya.

"Anak yang sudah telanjur hamil akan dipikirkan Pemkab Ponorogo agar anak yang dilahirkan kelak tidak stunting. Selain itu sekolah harus lanjut dengan mengkuti kejar paket. Dengan demikian walaupun putus sekolah tetap harus mendaptkan hak pendidikan," jelas Kang Giri.

Ia menambahkan banyak faktor menyebabkan terjadinya kasus anak hamil di luar nikah. Agar mudah penanganannya, Pemkab Ponorogo akan terlebih dahulu melakukan pemetaan di semua kecamatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Surabaya
Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Surabaya
Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com