Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Tersangka Kasus Penganiayaan Santri Ponpes Gontor Ditahan di Rutan Ponorogo

Kompas.com - 05/01/2023, 21:10 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo menahan satu dari dua tersangka yang diserahkan penyidik Satreskrim Polres Ponorogo dalam kasus tewasnya satu santri Pondok Modern Darussalam Gontor.

Tersangka berinisial MF ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo hingga 20 hari ke depan, mulai 5-24 Januari 2023.

Baca juga: Polisi Serahkan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Santri Gontor ke Kejari Ponorogo

”Penahanan itu berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo,” ungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Ponorogo Ahmad Affandi kepada Kompas.com, Kamis (5/1/2023) malam.

Sementara tersangka lain, IH, tidak ditahan karena mempertimbangkan permohonan orangtua. Hal itu juga diatur dalam ketentuan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurut Affandi, penyerahan dua tersangka dan barang bukti berlangsung mulai pukul 14.05 WIB-15.10 WIB. Usai penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum Kejari Ponorogo akan fokus menyusun dakwaan bagi dua tersangka.

Affandi menuturkan, dua tersangka itu akan didakwa dengan tuduhan pelanggaran Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sesuai pasal itu maksimal sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.


Selain menerima dua tersangka, jaksa juga menerima barang bukti berupa satu unit becak, dua buah patahan tongkat putih, satu buah flashdisk berisi salinan rekaman CCTV RS Yasyfin Pondok Gontor, satu buah air mineral, satu potong kaos oblong biru loreng, dan satu potong celana hitam.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Ponorogo menyerahkan dua tersangka penganiayaan santri Pondok Gontor berinisial AM, ke Kejaksaan Negeri Ponorogo, Kamis (5/1/2023).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo Ahmad Affandi menyatakan, dua tersangka berinisial MF dan IH itu diserahkan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara mereka lengkap.

"Ada dua tersangka yang diserahkan. Satu sudah dewasa dan satu masih anak," ujar Affandi.

Baca juga: Berkas Tersangka Penganiaya Santri Gontor Lengkap, Polisi Belum Limpahkan Tersangka

Meski kedua tersangka telah diserahkan ke Kejari Ponorogo, masih ada persoalan administrasi yang belum dilengkapi polisi.

Sehingga, penyerahan tahap dua masih berproses. Menurut Affandi, kelengkapan administrasi penting agar kasus itu segera disidangkan di Pengadilan Negeri Ponorogo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Cak Imin Berdayakan UMKM agar Perekonomian Tak Bergantung Bisnis Besar

Cak Imin Berdayakan UMKM agar Perekonomian Tak Bergantung Bisnis Besar

Surabaya
Viral, Video Pusaran Angin Puting Beliung Terjang Rumah Warga Madiun

Viral, Video Pusaran Angin Puting Beliung Terjang Rumah Warga Madiun

Surabaya
Kepala Diskoperindag Gresik Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM

Kepala Diskoperindag Gresik Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM

Surabaya
Hari Ketiga Pencarian Pemuda Hilang di Gunung Kelud, Petugas Fokus pada Bau Busuk

Hari Ketiga Pencarian Pemuda Hilang di Gunung Kelud, Petugas Fokus pada Bau Busuk

Surabaya
Pensiunan ASN dan Istrinya Terusir dari Rumahnya, 7 Hari Tinggal di Rumah Singgah Bangkalan

Pensiunan ASN dan Istrinya Terusir dari Rumahnya, 7 Hari Tinggal di Rumah Singgah Bangkalan

Surabaya
Bawaslu Banyuwangi Temukan 3864 APK Peserta Pemilu Diduga Melanggar Aturan

Bawaslu Banyuwangi Temukan 3864 APK Peserta Pemilu Diduga Melanggar Aturan

Surabaya
Cak Imin: Perubahan Harus Diperjuangkan, Enggak Perlu Gugup

Cak Imin: Perubahan Harus Diperjuangkan, Enggak Perlu Gugup

Surabaya
Janji-janji Cak Imin Saat Kampanye di Depan Ibu-ibu Nahdliyin Mojokerto

Janji-janji Cak Imin Saat Kampanye di Depan Ibu-ibu Nahdliyin Mojokerto

Surabaya
Cak Imin Main Sepak Bola bersama Pemain Legendaris Persebaya

Cak Imin Main Sepak Bola bersama Pemain Legendaris Persebaya

Surabaya
Bus 'Double Decker' Jurusan Jakarta-Sumenep Terbakar di Pamekasan

Bus "Double Decker" Jurusan Jakarta-Sumenep Terbakar di Pamekasan

Surabaya
Blusukan di Pasar Baru Gresik, Mendag Sumringah Harga Cabai Turun

Blusukan di Pasar Baru Gresik, Mendag Sumringah Harga Cabai Turun

Surabaya
Warga Tuntut Kepala Puskesmas Batang-batang Sumenep Mundur, Buntut Bayi Meninggal Usai Diambil Sampel Darahnya

Warga Tuntut Kepala Puskesmas Batang-batang Sumenep Mundur, Buntut Bayi Meninggal Usai Diambil Sampel Darahnya

Surabaya
Sempat Tertunda, Rumah Istri Pendiri Arema di Kota Malang Dieksekusi Pengadilan

Sempat Tertunda, Rumah Istri Pendiri Arema di Kota Malang Dieksekusi Pengadilan

Surabaya
Cak Imin: Amin Menang, Judi 'Online' Dihapus sampai Akarnya

Cak Imin: Amin Menang, Judi "Online" Dihapus sampai Akarnya

Surabaya
Pria Ditemukan Tewas Mengenaskan di Gresik, Polisi Sudah Periksa 3 Saksi

Pria Ditemukan Tewas Mengenaskan di Gresik, Polisi Sudah Periksa 3 Saksi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com