Salin Artikel

125 Anak di Ponorogo Hamil di Luar Nikah dan Ajukan Dispensasi Nikah Dini, Bupati: Lebih Rendah Dibanding Daerah Lain

Berdasarkan data Pengadilan Agama Ponorogo, 125 pemohon dispensasi nikah dini dikabulkan karena alasan hamil dan melahirkan.

Selain itu pihak pengadilan juga mengabulkan 51 anak yang memohon dispensasi kawin dengan alasan pacaran. Total ada 176 pengajuan dispensasi nikah dini yang dikabulkan.

"Memang kami tidak menampik di Ponorogo memang ada. Iya ada. Namun dibandingkan kabupaten tetangga kami jauh lebih rendah. Dibandingkan dengan Trenggalek, Malang, Jember dan Bojonegoro kami lebih rendah," ujar Sugiri, Senin (16/1/2023).

Pria yang akrab disapa Kang Giri itu menyatakan, kasus ratusan anak hamil di luar nikah menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Ponorogo.

Untuk itu, Pemkab Ponorogo akan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama dengan lintas sektor untuk mencari solusi persoalan tersebut.

"Berpijak pada kasus yang viral ini kami tahun depan jangan muncul banyak lagi. Kalau muncul angkanya tidak boleh signifikan seperti itu," jelas Kang Giri.

Kang Giri menuturkan terjadinya perubahan umur minimal saat hendak menikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun dalam Undang-Undang memunculkan hal lainnya. Salah satunya, muncul nikah siri yang dilakukan orangtua anak.

Saat anak sudah hamil, kata Kang Giri, orangtua tersebut baru mengajukan dispenisasi ke pengadilan agama.

"Ketika sudah hamil kemudian dimintakan dispensasi kepada Pengadilan Agama. Jadi tidak semata-mata hamil di luar nikah atau perzinaan. Tetapi ada varian baru misalnya sudah sama-sama senang karena umurnya belum19 tahun maka nikah sah secara agama lalu setelah hamil dimintakan dispensasi ke pengadilan agama. Ini banyak terjadi," kata Giri.

Untuk menekan kasus tersebut, Pemkab Ponorogo akan memetakan wilayah mana saja yang banyak terjadi kasus anak hamil sebelum menikah.

Bagi anak yang sudah hamil maka Pemkab Ponorogo akan membantu agar anak yang dilahirkan kelak tidak stunting. Setelah melahirkan, anak tersebut bila putus sekolah melanjutkan pendidikannya.

"Anak yang sudah telanjur hamil akan dipikirkan Pemkab Ponorogo agar anak yang dilahirkan kelak tidak stunting. Selain itu sekolah harus lanjut dengan mengkuti kejar paket. Dengan demikian walaupun putus sekolah tetap harus mendaptkan hak pendidikan," jelas Kang Giri.

Ia menambahkan banyak faktor menyebabkan terjadinya kasus anak hamil di luar nikah. Agar mudah penanganannya, Pemkab Ponorogo akan terlebih dahulu melakukan pemetaan di semua kecamatan.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/17/105442478/125-anak-di-ponorogo-hamil-di-luar-nikah-dan-ajukan-dispensasi-nikah-dini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke