Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pembebasan Lahan Tol, Eks Kades Pecuk Nganjuk Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/10/2022, 09:37 WIB
Usman Hadi ,
Andi Hartik

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Mantan Kepala Desa Pecuk, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Eko Nukaji Hariyadi, dituntut 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Eko juga dituntut mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 617.282.000 subsider 8 bulan penjara.

Tuntutan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/10/2022) sore.

Baca juga: Siswi Kelas 1 SD di Nganjuk Dicabuli Siswa Kelas 5 SD, Korban Ditendang hingga Tak Sadarkan Diri

Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha. Sementara terdakwa dalam persidangan ini mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas IIB Nganjuk.

“(Terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, kepada wartawan di Nganjuk, Rabu (5/10/2022).

Nophy menuturkan, terdakwa Eko terjerat perkara korupsi berupa perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan tanah pengganti tanah kas desa (TKD), yang dipakai untuk pembangunan jalan tol di Desa Pecuk.

Baca juga: Siswa SD di Nganjuk yang Cabuli Adik Kelasnya, Sering Tonton Konten Dewasa

Terdakwa Eko, lanjut Nophy, melakukan tindak pidana korupsi pada kurun waktu antara bulan Mei 2013 hingga Juni 2019. Total kerugian keuangan negara akibat ulah terdakwa yakni sebesar Rp 617.282.000.

Sementara dalam persidangan sebelumnya, pihak JPU Kejari Nganjuk telah menghadirkan 21 saksi serta dua orang ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk.

Sampaikan beberapa pertimbangan

Nophy melanjutkan, dalam persidangan tuntutan ini, pihak JPU juga menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Halaman:


Terkini Lainnya

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com