Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Probolinggo dan Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/06/2022, 16:16 WIB
Rachmawati

Editor

Sumber Kompas.id

KOMPAS.com - Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan Wakil Ketua Komisi IV DPR Hasan Aminudin terbukti jual beli jabatan melakukan praktik jual beli jabatan dengan menerima suap dari para calon penjabat kepala desa di Probolinggo pada 2021.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (2/6/2022).

Saat sidang digelar, kedua terdakwa hadir secara virtual dari rutan KPK Jakarta.

Mereka masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: KPK Panggil Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Terkait Kasus Bupati Probolinggo

Selain itu, kedua terpidana juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti masing-masing Rp 20 juta.

Apabila uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu sebulan, akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa.

Namun, apabila tidak memiliki harta benda, diganti dengan hukuman badan selama sebulan.

”Mengadili, menyatakan terdakwa satu dan terdakwa dua tekbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan, yakni Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 65 KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim Dju Johson.

Baca juga: Kisah Nur Lela, Ngontrak di Rumah Bupati Probolinggo yang Kini Disita KPK

Calon pejabat kades setor hingga Rp 20 juta per orang

Ilustrasi BLT minyak gorengShutterstock/Melimey Ilustrasi BLT minyak goreng
Tantri merupakan Bupati Probolinggo periode 2018-2023. Sementara suang suami, Hasan Aminudin adalah Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Partai Nasdem. Hasan permah menjabat Bupati Probolinggo selama dua periode sebelum digantikan istrinya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, pada 2021 terdapat 253 desa di Kabupaten Probolinggo yang akan menggelar pemilihan kepala desa. Sebelum pemilihan digelar, posisi kades mengalami kekosongan karena masa jabatan kades sebelumnya telah berakhir.

Untuk mengisi kekosongan tersebut, Tantri berencana melantik penjabat kades. Seleksi terhadap calon penjabat kades dilakukan para camat dengan rekomendasi dari Hasan Aminudin.

Baca juga: Bingung Kontrakannya Disita KPK, Nur Lela Baru Tahu Tempati Rumah Bupati Probolinggo Selama 3 Tahun

Namun, Hasan meminta calon penjabat berkomitmen memberikan uang Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per orang.

Uang itu diambilkan dari hasil pengelolaan tanah kas desa di setiap desa. Akhirnya, sejumlah calon penjabat kades menyetujui permintaan uang tersebut dan menyerahkannya melalui camat sebagai koordinator.

Setelah uang terkumpul, para camat baru menyerahkan uang kepada Hasan.

Selaian Puput dan Hasan, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut. Dari total 22 tersangka, empat orang dijerat sebagai penerima suap. Sementara itu, 18 orang dijerat sebagai pemberi suap, mayoritas pegawai negeri sipil atau ASN.

Baca juga: Nur Lela Kaget Rumah yang 3 Tahun Ditempatinya Disita KPK, Ternyata Milik Bupati Probolinggo, Tersangka TPPU

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Surabaya
Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Surabaya
PDI-P Jadi Pemenang Pileg di Sumenep, Istri Bupati Disebut Berpeluang Jadi Ketua DPRD

PDI-P Jadi Pemenang Pileg di Sumenep, Istri Bupati Disebut Berpeluang Jadi Ketua DPRD

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com