Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Probolinggo dan Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/06/2022, 16:16 WIB
Rachmawati

Editor

Sumber Kompas.id

 

Jaksa penuntut umum KPK pikir-pikir

Terkait putusan tersebut, jaksa penuntut umum KPK, Wawan Yunarwanto, mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir.

Dia belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan. Alasannya, putusan tersebut jauh dari tuntutan yang diajukan KPK agar kedua terdakwa dihukum masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

”Selain itu, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp 20 juta. Kami menyatakan pikir-pikir,” ujar Wawan.

Selain jauh dari tuntutan yang diajukan jaksa KPK, hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya merupakan vonis minimal.

Pasal 12 UU Tipikor menyatakan, vonis minimal pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Setelah 3 Tahun Menempati, Nur Lela Baru Tahu Rumah yang Dikontraknya Ternyata Milik Bupati Probolinggo

Penasihat hukum sebut vonis memberatkan kliennya

Menyikapi putusan empat tahun penjara, terdakwa Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Mereka belum memutuskan mengajukan upaya banding atau menerima hukuman.

Gunadi Wibakso, salah satu penasihat hukum terdakwa, mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangat memberatkan kliennya.

Menurut dia, tidak ada satu pun dakwaan jaksa yang terbukti di persidangan. Bahkan, terdakwa satu, yakni Tantri, tidak pernah tahu terkait pemberian uang tersebut.

Baca juga: Nur Lela Kaget, Kontrakannya Ternyata Milik Bupati Probolinggo dan Kini Disita KPK

”Sesuai nota pembelaan, seharusnya majelis hakim membebaskan para terdakwa,” kata Gunadi.

Dari 22 orang yang terlibat dalam kasus korupsi jual beli jabatan penjabat kades di Probolinggo, semuanya sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Camat Krejengan Dody Kurniawan, misalnya, dihukum 4,5 tahun penjara, sedangkan Camat Paiton Muhammad Ridwan dihukum 3,5 tahun penjara.

Selain itu, masing-masing terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 Huruf a UU Tipikor.

Baca juga: Tuntut Kepastian Pilkades, Apdesi dan Ratusan Orang Geruduk Kantor Bupati Probolinggo

Selain itu, 17 calon penjabat kepala desa yang terbukti menyuap dihukum 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Para terdakwa juga dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Mereka terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

SUMBER: KOMPAS.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber Kompas.id
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Surabaya
Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Surabaya
Pria di Kota Malang Diduga Bunuh Diri, Tubuhnya Mengenaskan Usai Ditabrak Kereta Api

Pria di Kota Malang Diduga Bunuh Diri, Tubuhnya Mengenaskan Usai Ditabrak Kereta Api

Surabaya
Kronologi Bapak dan Anak Tenggelam di Sungai Gresik-Sidoarjo, Motor Digas Saat di Perahu

Kronologi Bapak dan Anak Tenggelam di Sungai Gresik-Sidoarjo, Motor Digas Saat di Perahu

Surabaya
Pipa PDAM Kota Malang Jebol, Akses Air Bersih Ribuan Pelanggan Putus

Pipa PDAM Kota Malang Jebol, Akses Air Bersih Ribuan Pelanggan Putus

Surabaya
ART di Kota Malang Nekat Curi BPKB Sepeda Motor Majikannya untuk Dijadikan Jaminan Koperasi

ART di Kota Malang Nekat Curi BPKB Sepeda Motor Majikannya untuk Dijadikan Jaminan Koperasi

Surabaya
Bapak dan Anak Warga Gresik Tercebur di Sungai, hingga Kini Belum Ditemukan

Bapak dan Anak Warga Gresik Tercebur di Sungai, hingga Kini Belum Ditemukan

Surabaya
Gunung Semeru Alami Erupsi 2 Kali pada Jumat Pagi, Status Siaga

Gunung Semeru Alami Erupsi 2 Kali pada Jumat Pagi, Status Siaga

Surabaya
Berkas Diserahkan ke JPU, Kasus Korupsi Rp 9,1 Miliar di Anak Perusahaan PT Inka Segera Disidangkan

Berkas Diserahkan ke JPU, Kasus Korupsi Rp 9,1 Miliar di Anak Perusahaan PT Inka Segera Disidangkan

Surabaya
2 Warga Meninggal Dunia akibat Banjir Lahar Semeru

2 Warga Meninggal Dunia akibat Banjir Lahar Semeru

Surabaya
Psikolog Akan Dampingi Anak Komedian Isa Bajaj yang Diduga Alami Kekerasan

Psikolog Akan Dampingi Anak Komedian Isa Bajaj yang Diduga Alami Kekerasan

Surabaya
Jalur Banyuwangi-Jember Tertutup Banjir Lumpur, Buka Tutup Diberlakukan

Jalur Banyuwangi-Jember Tertutup Banjir Lumpur, Buka Tutup Diberlakukan

Surabaya
Kesaksian Anshori Saat Banjir Lahar Semeru Menerjang: Ada Suara Gemuruh

Kesaksian Anshori Saat Banjir Lahar Semeru Menerjang: Ada Suara Gemuruh

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com