Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Probolinggo dan Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com, 2 Juni 2022, 16:16 WIB
Rachmawati

Editor

Sumber Kompas.id

KOMPAS.com - Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan Wakil Ketua Komisi IV DPR Hasan Aminudin terbukti jual beli jabatan melakukan praktik jual beli jabatan dengan menerima suap dari para calon penjabat kepala desa di Probolinggo pada 2021.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (2/6/2022).

Saat sidang digelar, kedua terdakwa hadir secara virtual dari rutan KPK Jakarta.

Mereka masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: KPK Panggil Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Terkait Kasus Bupati Probolinggo

Selain itu, kedua terpidana juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti masing-masing Rp 20 juta.

Apabila uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu sebulan, akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa.

Namun, apabila tidak memiliki harta benda, diganti dengan hukuman badan selama sebulan.

”Mengadili, menyatakan terdakwa satu dan terdakwa dua tekbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan, yakni Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 65 KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim Dju Johson.

Baca juga: Kisah Nur Lela, Ngontrak di Rumah Bupati Probolinggo yang Kini Disita KPK

Calon pejabat kades setor hingga Rp 20 juta per orang

Ilustrasi BLT minyak gorengShutterstock/Melimey Ilustrasi BLT minyak goreng
Tantri merupakan Bupati Probolinggo periode 2018-2023. Sementara suang suami, Hasan Aminudin adalah Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Partai Nasdem. Hasan permah menjabat Bupati Probolinggo selama dua periode sebelum digantikan istrinya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, pada 2021 terdapat 253 desa di Kabupaten Probolinggo yang akan menggelar pemilihan kepala desa. Sebelum pemilihan digelar, posisi kades mengalami kekosongan karena masa jabatan kades sebelumnya telah berakhir.

Untuk mengisi kekosongan tersebut, Tantri berencana melantik penjabat kades. Seleksi terhadap calon penjabat kades dilakukan para camat dengan rekomendasi dari Hasan Aminudin.

Baca juga: Bingung Kontrakannya Disita KPK, Nur Lela Baru Tahu Tempati Rumah Bupati Probolinggo Selama 3 Tahun

Namun, Hasan meminta calon penjabat berkomitmen memberikan uang Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per orang.

Uang itu diambilkan dari hasil pengelolaan tanah kas desa di setiap desa. Akhirnya, sejumlah calon penjabat kades menyetujui permintaan uang tersebut dan menyerahkannya melalui camat sebagai koordinator.

Setelah uang terkumpul, para camat baru menyerahkan uang kepada Hasan.

Selaian Puput dan Hasan, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut. Dari total 22 tersangka, empat orang dijerat sebagai penerima suap. Sementara itu, 18 orang dijerat sebagai pemberi suap, mayoritas pegawai negeri sipil atau ASN.

Baca juga: Nur Lela Kaget Rumah yang 3 Tahun Ditempatinya Disita KPK, Ternyata Milik Bupati Probolinggo, Tersangka TPPU

Jaksa penuntut umum KPK pikir-pikir

Ilustri korupsiShutterstock Ilustri korupsi
Terkait putusan tersebut, jaksa penuntut umum KPK, Wawan Yunarwanto, mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir.

Dia belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan. Alasannya, putusan tersebut jauh dari tuntutan yang diajukan KPK agar kedua terdakwa dihukum masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

”Selain itu, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp 20 juta. Kami menyatakan pikir-pikir,” ujar Wawan.

Selain jauh dari tuntutan yang diajukan jaksa KPK, hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya merupakan vonis minimal.

Pasal 12 UU Tipikor menyatakan, vonis minimal pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Setelah 3 Tahun Menempati, Nur Lela Baru Tahu Rumah yang Dikontraknya Ternyata Milik Bupati Probolinggo

Penasihat hukum sebut vonis memberatkan kliennya

Menyikapi putusan empat tahun penjara, terdakwa Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Mereka belum memutuskan mengajukan upaya banding atau menerima hukuman.

Gunadi Wibakso, salah satu penasihat hukum terdakwa, mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangat memberatkan kliennya.

Menurut dia, tidak ada satu pun dakwaan jaksa yang terbukti di persidangan. Bahkan, terdakwa satu, yakni Tantri, tidak pernah tahu terkait pemberian uang tersebut.

Baca juga: Nur Lela Kaget, Kontrakannya Ternyata Milik Bupati Probolinggo dan Kini Disita KPK

”Sesuai nota pembelaan, seharusnya majelis hakim membebaskan para terdakwa,” kata Gunadi.

Dari 22 orang yang terlibat dalam kasus korupsi jual beli jabatan penjabat kades di Probolinggo, semuanya sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Camat Krejengan Dody Kurniawan, misalnya, dihukum 4,5 tahun penjara, sedangkan Camat Paiton Muhammad Ridwan dihukum 3,5 tahun penjara.

Selain itu, masing-masing terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 Huruf a UU Tipikor.

Baca juga: Tuntut Kepastian Pilkades, Apdesi dan Ratusan Orang Geruduk Kantor Bupati Probolinggo

Selain itu, 17 calon penjabat kepala desa yang terbukti menyuap dihukum 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Para terdakwa juga dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Mereka terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

SUMBER: KOMPAS.id

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau