Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Probolinggo dan Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/06/2022, 16:16 WIB
Rachmawati

Editor

Sumber Kompas.id

KOMPAS.com - Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan Wakil Ketua Komisi IV DPR Hasan Aminudin terbukti jual beli jabatan melakukan praktik jual beli jabatan dengan menerima suap dari para calon penjabat kepala desa di Probolinggo pada 2021.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (2/6/2022).

Saat sidang digelar, kedua terdakwa hadir secara virtual dari rutan KPK Jakarta.

Mereka masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: KPK Panggil Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Terkait Kasus Bupati Probolinggo

Selain itu, kedua terpidana juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti masing-masing Rp 20 juta.

Apabila uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu sebulan, akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa.

Namun, apabila tidak memiliki harta benda, diganti dengan hukuman badan selama sebulan.

”Mengadili, menyatakan terdakwa satu dan terdakwa dua tekbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan, yakni Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 65 KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim Dju Johson.

Baca juga: Kisah Nur Lela, Ngontrak di Rumah Bupati Probolinggo yang Kini Disita KPK

Calon pejabat kades setor hingga Rp 20 juta per orang

Ilustrasi BLT minyak gorengShutterstock/Melimey Ilustrasi BLT minyak goreng
Tantri merupakan Bupati Probolinggo periode 2018-2023. Sementara suang suami, Hasan Aminudin adalah Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Partai Nasdem. Hasan permah menjabat Bupati Probolinggo selama dua periode sebelum digantikan istrinya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, pada 2021 terdapat 253 desa di Kabupaten Probolinggo yang akan menggelar pemilihan kepala desa. Sebelum pemilihan digelar, posisi kades mengalami kekosongan karena masa jabatan kades sebelumnya telah berakhir.

Untuk mengisi kekosongan tersebut, Tantri berencana melantik penjabat kades. Seleksi terhadap calon penjabat kades dilakukan para camat dengan rekomendasi dari Hasan Aminudin.

Baca juga: Bingung Kontrakannya Disita KPK, Nur Lela Baru Tahu Tempati Rumah Bupati Probolinggo Selama 3 Tahun

Namun, Hasan meminta calon penjabat berkomitmen memberikan uang Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per orang.

Uang itu diambilkan dari hasil pengelolaan tanah kas desa di setiap desa. Akhirnya, sejumlah calon penjabat kades menyetujui permintaan uang tersebut dan menyerahkannya melalui camat sebagai koordinator.

Setelah uang terkumpul, para camat baru menyerahkan uang kepada Hasan.

Selaian Puput dan Hasan, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut. Dari total 22 tersangka, empat orang dijerat sebagai penerima suap. Sementara itu, 18 orang dijerat sebagai pemberi suap, mayoritas pegawai negeri sipil atau ASN.

Baca juga: Nur Lela Kaget Rumah yang 3 Tahun Ditempatinya Disita KPK, Ternyata Milik Bupati Probolinggo, Tersangka TPPU

 

Jaksa penuntut umum KPK pikir-pikir

Ilustri korupsiShutterstock Ilustri korupsi
Terkait putusan tersebut, jaksa penuntut umum KPK, Wawan Yunarwanto, mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir.

Dia belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan. Alasannya, putusan tersebut jauh dari tuntutan yang diajukan KPK agar kedua terdakwa dihukum masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

”Selain itu, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp 20 juta. Kami menyatakan pikir-pikir,” ujar Wawan.

Selain jauh dari tuntutan yang diajukan jaksa KPK, hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya merupakan vonis minimal.

Pasal 12 UU Tipikor menyatakan, vonis minimal pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Setelah 3 Tahun Menempati, Nur Lela Baru Tahu Rumah yang Dikontraknya Ternyata Milik Bupati Probolinggo

Penasihat hukum sebut vonis memberatkan kliennya

Menyikapi putusan empat tahun penjara, terdakwa Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Mereka belum memutuskan mengajukan upaya banding atau menerima hukuman.

Gunadi Wibakso, salah satu penasihat hukum terdakwa, mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangat memberatkan kliennya.

Menurut dia, tidak ada satu pun dakwaan jaksa yang terbukti di persidangan. Bahkan, terdakwa satu, yakni Tantri, tidak pernah tahu terkait pemberian uang tersebut.

Baca juga: Nur Lela Kaget, Kontrakannya Ternyata Milik Bupati Probolinggo dan Kini Disita KPK

”Sesuai nota pembelaan, seharusnya majelis hakim membebaskan para terdakwa,” kata Gunadi.

Dari 22 orang yang terlibat dalam kasus korupsi jual beli jabatan penjabat kades di Probolinggo, semuanya sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Camat Krejengan Dody Kurniawan, misalnya, dihukum 4,5 tahun penjara, sedangkan Camat Paiton Muhammad Ridwan dihukum 3,5 tahun penjara.

Selain itu, masing-masing terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 Huruf a UU Tipikor.

Baca juga: Tuntut Kepastian Pilkades, Apdesi dan Ratusan Orang Geruduk Kantor Bupati Probolinggo

Selain itu, 17 calon penjabat kepala desa yang terbukti menyuap dihukum 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Para terdakwa juga dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Mereka terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

SUMBER: KOMPAS.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas.id
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

18.000 Orang Tiba di Stasiun Surabaya pada Hari Terakhir Arus Balik

18.000 Orang Tiba di Stasiun Surabaya pada Hari Terakhir Arus Balik

Surabaya
Dinas Pariwisata Sebut Ada 200.000 Wisatawan Kunjungi Surabaya di Lebaran Tahun Ini

Dinas Pariwisata Sebut Ada 200.000 Wisatawan Kunjungi Surabaya di Lebaran Tahun Ini

Surabaya
Polisi Tangkap Remaja dan Anak di Bawah Umur Pembuat Onar di Gresik

Polisi Tangkap Remaja dan Anak di Bawah Umur Pembuat Onar di Gresik

Surabaya
Selain Gus Muhdlor, Win Hendarso dan Saiful Ilah juga Punya Jejak Korupsi di Sidoarjo

Selain Gus Muhdlor, Win Hendarso dan Saiful Ilah juga Punya Jejak Korupsi di Sidoarjo

Surabaya
Keponakan Habisi Nyawa Pamannya di Bangkalan, Polisi Periksa 3 Saksi

Keponakan Habisi Nyawa Pamannya di Bangkalan, Polisi Periksa 3 Saksi

Surabaya
Perampokan di Gresik, Korban asal Tuban Sempat Mengira Pelaku adalah Suaminya

Perampokan di Gresik, Korban asal Tuban Sempat Mengira Pelaku adalah Suaminya

Surabaya
Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka KPK, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum

Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka KPK, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum

Surabaya
Diduga Tabung Gas Bocor, Warung di Magetan Ludes Dilalap Api

Diduga Tabung Gas Bocor, Warung di Magetan Ludes Dilalap Api

Surabaya
Harga Relatif Mahal dan Terbuat dari Besi Anti Karat, Meteran Air Pelanggan PDAM di Kota Malang Kerap Dicuri

Harga Relatif Mahal dan Terbuat dari Besi Anti Karat, Meteran Air Pelanggan PDAM di Kota Malang Kerap Dicuri

Surabaya
Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Tim Hukum: Kami Akan Ajukan Praperadilan

Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Tim Hukum: Kami Akan Ajukan Praperadilan

Surabaya
Wisatawan Keluhkan Akses Jalan Rusak Menuju Pantai Selatan Malang

Wisatawan Keluhkan Akses Jalan Rusak Menuju Pantai Selatan Malang

Surabaya
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Belum Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan

Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Belum Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan

Surabaya
Anjing Maltese Mati Usai Disiksa 4 Pemuda di Jember, Pemilik Lapor Polisi

Anjing Maltese Mati Usai Disiksa 4 Pemuda di Jember, Pemilik Lapor Polisi

Surabaya
Pemuda 26 Tahun di Banyuwangi Hilang Tenggelam Saat Mandi di Sungai

Pemuda 26 Tahun di Banyuwangi Hilang Tenggelam Saat Mandi di Sungai

Surabaya
Magetan Park: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Magetan Park: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com