KOMPAS.com - Setelah tiga tahun menempati, Nur Lela (49) baru mengetahui bahwa rumah yang dikontraknya adalah aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
Kini, rumah tersebut telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus korupsi yang menjerat Tantri dan Hasan.
Praktis, Nur Lela yang merupakan warga asal Kota Bengkulu tinggal di rumah yang sudah disita oleh KPK. Rumah yang ada di Desa Sumberlele, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, itu disita KPK pada Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Nur Lela: Pesannya Petugas KPK, Saya Diminta Merawat Rumah Ini Dulu
Di rumah itu telah terpasang papan informasi yang menyebutkan bahwa bangunan serta tanah itu telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SPRIN.SITA/322/DIK.01.05/20-23/09/2021 tanggal 16 September 2021. Rumah itu disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Puput Tantriana Sari dan tersangka Hasan Aminuddin.
Di papan informasi itu juga tertulis larangan memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lain atas obyek hukum itu tanpa izin dari KPK atau putusan pengadilan.
Meski begitu, Nur Lela masih menempati rumah tersebut. Nur Lela menempati rumah yang dikontraknya itu bersama anggota keluarganya, terdiri dari suami dan empat orang anaknya yang masih sekolah di bangku SMA dan SD.
Nur Lela mengatakan, setelah resmi disita, petugas KPK menitipkan rumah itu kepadanya. Karenanya, dia belum ada pertimbangan untuk mencari tempat yang baru.
"Belum tahu. Masih nunggu kabar lanjutan dari petugas KPK. Kemarin ada berita acara penitipan rumah ini. Belum ada rencana mencari dan menempati tempat tinggal baru. Kemarin pesannya petugas KPK, saya diminta merawat dan menempati rumah ini dulu," kata Nur saat ditemui di rumah itu, Senin (21/2/2022).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.