Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 11/04/2022, 19:58 WIB
Pythag Kurniati

Editor

JOMBANG, KOMPAS.com- Vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan pada Muhammad Joddy Pramas Setya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Tubagus dengan tujuh tahun penjara.

Tuntutan JPU untuk hukuman Tubagus, merujuk pada pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel, Divonis 5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana dengan pidana selama lima tahun," Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan membacakan putusan di PN Jombang, Senin (11/4/2022).

Menurut Majelis Hakim, Tubagus terbukti bersalah berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Unsur yang Memberatkan

Dimaafkan keluarga almarhum

Bambang mengemukakan ada unsur yang meringankan hukuman Tubagus.

Yakni pengakuan penyesalan Tubagus serta status Tubagus yang belum pernah menjalani hukuman pidana.

Bambang juga menyebutkan bahwa keluarga korban telah memaafkan Tubagus.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan keluarga almarhum telah memaafkan terdakwa," kata dia.

Baca juga: Sambil Terisak, Tubagus Joddy Ungkap Keinginan Berziarah dan Bacakan Yasin di Makam Vanessa Angel serta Bibi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Konten Video 'Tukar Pasangan' yang Jerat Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar

Kasus Konten Video "Tukar Pasangan" yang Jerat Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar

Surabaya
6 Orang Jadi Tersangka Tawuran yang Menewaskan Remaja di Surabaya

6 Orang Jadi Tersangka Tawuran yang Menewaskan Remaja di Surabaya

Surabaya
Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya, Sejumlah Ruas Jalan Macet Total

Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya, Sejumlah Ruas Jalan Macet Total

Surabaya
Pilkada 2024, Mantan Wali Kota Malang Abah Anton Daftar ke PKB

Pilkada 2024, Mantan Wali Kota Malang Abah Anton Daftar ke PKB

Surabaya
Dokter Meninggal dalam Kecelakaan Moge di Probolinggo, Sosoknya Dikenal Baik dan Rajin

Dokter Meninggal dalam Kecelakaan Moge di Probolinggo, Sosoknya Dikenal Baik dan Rajin

Surabaya
Truk Tabrak Lansia di Gresik, Sopir Diduga Mabuk

Truk Tabrak Lansia di Gresik, Sopir Diduga Mabuk

Surabaya
Residivis Bunuh Tetangga di Dekat Makam Leluhur, Rumah Pelaku Dikepung

Residivis Bunuh Tetangga di Dekat Makam Leluhur, Rumah Pelaku Dikepung

Surabaya
Kecelakaan Moge di Probolinggo, Polisi Cari Pengendara NMax yang Diduga Menyeberang Tiba-tiba

Kecelakaan Moge di Probolinggo, Polisi Cari Pengendara NMax yang Diduga Menyeberang Tiba-tiba

Surabaya
Pria di Malang Tewas Dianiaya Tetangganya, Pelaku 3 Kali Masuk Penjara

Pria di Malang Tewas Dianiaya Tetangganya, Pelaku 3 Kali Masuk Penjara

Surabaya
Cerita Suwito Berwajah Mirip Shin Tae-yong: Setelah Video Diunggah, Banyak yang DM Saya

Cerita Suwito Berwajah Mirip Shin Tae-yong: Setelah Video Diunggah, Banyak yang DM Saya

Surabaya
Polisi Ungkap Kronologi Suami di Tuban Meninggal Usai Cekik Istrinya

Polisi Ungkap Kronologi Suami di Tuban Meninggal Usai Cekik Istrinya

Surabaya
Kecelakaan Beruntun di Probolinggo, Pasutri Pengendara Harley-Davidson Tewas

Kecelakaan Beruntun di Probolinggo, Pasutri Pengendara Harley-Davidson Tewas

Surabaya
Mobil Satu Keluarga Tabrak Kereta di Sidoarjo, 3 Orang Luka Berat

Mobil Satu Keluarga Tabrak Kereta di Sidoarjo, 3 Orang Luka Berat

Surabaya
ABK Tewas Terjatuh di Probolinggo

ABK Tewas Terjatuh di Probolinggo

Surabaya
Terbukti Selingkuh dan Telantarkan Keluarga, Polisi di Sumenep Dipecat dengan Tidak Hormat

Terbukti Selingkuh dan Telantarkan Keluarga, Polisi di Sumenep Dipecat dengan Tidak Hormat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com