Editor
Adapun unsur yang memberatkan sebelum hukuman diputuskan yakni lantaran Tubagus membuat seorang anak kehilangan orangtuanya.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," katanya.
Selain divonis lima tahun penjara, Tubagus juga mendapatkan hukuman denda Rp 10 juta serta pencabutan SIM A yang diperolehnya dari Polda Metro Jaya.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi (SIM) A Metro Jaya, atas nama Tubagus Muhammad Joddy selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, saat membacakan putusan, Senin.
Menanggapi putusan tersebut, Tubagus dan kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Syafii | Editor: Priska Sari Pratiwi)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang