JOMBANG, KOMPAS.com - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), dihukum 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 juta terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya itu.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Tubagus terbukti bersalah berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tubagus juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A yang diperolehnya dari Polda Metro Jaya.
Baca juga: Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel, Divonis 5 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi (SIM) A Metro Jaya, atas nama Tubagus Muhammad Joddy selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, saat membacakan putusan, Senin.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengacu pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
Hakim juga mempertimbangkan unsur meringankan dan memberatkan sebelum memutuskan hukuman kepada Tubagus Joddy.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” ungkap Bambang.
Adapun unsur-unsur yang meringankan hukuman Tubagus, antara lain pengakuan dan penyesalan Tubagus, serta status Tubagus yang belum pernah menjalani hukuman pidana.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa,” ujar Bambang.
Putusan majelis hakim yang menghukum 5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.