JOMBANG, KOMPAS.com - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022).
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan dan didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan saat membacakan putusan, Senin.
Menurut hakim, Tubagus terbukti bersalah berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain vonis lima tahun penjara, Tubagus juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.
“Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan,” sebut Bambang.
Menanggapi putusan itu, Tubagus dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Penasihat Hukum
Sidang kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel diketahui digelar di PN Jombang.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang.
Adapun majelis hakim beserta penasihat hukum dan JPU hadir di ruang sidang PN Jombang.
Tubagus dijerat terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya di Km 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.
Kasus kecelakaan itu membuat Tubagus selaku sopir yang mengemudikan kendaraan saat itu menjadi terdakwa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.