JOMBANG, KOMPAS.com- Vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan pada Muhammad Joddy Pramas Setya lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Tubagus dengan tujuh tahun penjara.
Tuntutan JPU untuk hukuman Tubagus, merujuk pada pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel, Divonis 5 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana dengan pidana selama lima tahun," Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan membacakan putusan di PN Jombang, Senin (11/4/2022).
Menurut Majelis Hakim, Tubagus terbukti bersalah berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Unsur yang Memberatkan
Bambang mengemukakan ada unsur yang meringankan hukuman Tubagus.
Yakni pengakuan penyesalan Tubagus serta status Tubagus yang belum pernah menjalani hukuman pidana.
Bambang juga menyebutkan bahwa keluarga korban telah memaafkan Tubagus.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan keluarga almarhum telah memaafkan terdakwa," kata dia.
Adapun unsur yang memberatkan sebelum hukuman diputuskan yakni lantaran Tubagus membuat seorang anak kehilangan orangtuanya.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," katanya.
Selain divonis lima tahun penjara, Tubagus juga mendapatkan hukuman denda Rp 10 juta serta pencabutan SIM A yang diperolehnya dari Polda Metro Jaya.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi (SIM) A Metro Jaya, atas nama Tubagus Muhammad Joddy selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, saat membacakan putusan, Senin.
Menanggapi putusan tersebut, Tubagus dan kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Syafii | Editor: Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.