Sementara itu, di wilayah hukum Polres Kediri, mulanya total ada 123 orang yang diamankan.
Dari gelar perkara yang dilakukan, 28 orang ditetapkan sebagai tersangka sedangkan sisanya tidak cukup bukti.
Para tersangka itu juga berasal dari beragam kelompok umur. Dari 28 tersangka, 14 di antaranya adalah pelajar, 1 perempuan, serta 4 orang DPO.
“Tersangka ditengarai berperan dalam aksi penjarahan dan perusakan,” ujar Kapolres Kediri Bramastyo Priaji dalam jumpa pers, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Pasca-Penjarahan di Kediri, Pemkab Kejar Pengembalian Aset Lewat Hotline Khusus
Aksi penjarahan maupun perusakan itu terjadi di sejumlah titik, di antaranya di Kompleks Gedung DPRD Kabupaten Kediri dan Kantor Pemkab hingga kantor Samsat.
Jumlah orang yang diamankan dimungkinkan akan terus bertambah seiring dengan pengembangan penyelidikan. Termasuk adanya 26 orang lagi yang dilakukan penangkapan pada Selasa (2/9/2025).
“Saat ini mereka masih kita periksa,” lanjut Bramastyo.
Ia menegaskan, polisi tidak pandang bulu dalam penindakan, baik terhadap pelaku dewasa maupun anak-anak yang berstatus tersangka itu akan dilakukan penahanan.
Sebab, mereka diduga telah merusak fasilitas umum hingga kantor pemerintah, pencurian, hingga melawan dan melukai petugas yang tengah bertugas.
Perihal barang jarahan, pihaknya juga mengimbau para pelaku untuk segera mengembalikan atau akan dilakukan penindakan tegas.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang